Jakarta –

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan pemerintah tidak memberikan insentif pada mobil hybrid. Padahal, kebijakan ini sudah lama ditunggu oleh pabrikan kendaraan roda empat.

Rustam Effendi, analis kebijakan senior Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid. Namun dalam perjalanannya, pemerintah memilih fokus pada mobil listrik karena lebih ramah lingkungan.

“Awalnya kami melakukan transisi energi secara bertahap. Namun ketika sudah berjalan, diputuskan untuk terjun ke BEV. Itu sudah diputuskan oleh presiden sebelumnya,” kata Rustam saat menyampaikan materi pada forum diskusi Gondangdia. Jakarta Pusat.

Kebijakan mengenai pemberian insentif hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merevisi PP Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil rendah emisi.

“Awalnya pemerintah sepakat untuk menyamakan tarif PPnBM antara BEV dan mobil hybrid dalam hal ini PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) yaitu nol persen,” ujarnya.

“Namun hal tersebut tidak mendorong percepatan BEV sebagaimana diamanatkan Perpres 79/2023, padahal kita menyadari tren global mengarah ke BEV.” Jadi disepakati antar kementerian saat itu bahwa memang harus ada gap antara BEV dan hybrid,” imbuhnya.

Jadi dengan cara ini mobil PHEV dikenakan PPnBM sebesar lima persen. Besarannya tergantung kapasitas mesin dan emisi karbon yang dihasilkan.

Bias “berlebihan” terhadap mobil hybrid juga memperlambat pasar mobil listrik. Bahkan, Rustam menilai pemainnya saat itu sama yakni Hyundai dan Wuling.

Sedangkan untuk mengundang pemain lain agak sulit karena rasio mobil konvensional dan mobil listrik hampir 150 persen. masuk ke Indonesia untuk uji pasar,” ujarnya.

Rustam menjelaskan, pemerintah melalui Presiden Jokowi sejak awal memang berniat “melompat” langsung dari ICE ke BEV. Jadi jangan melalui perantara PHEV. Karena mereka ingin transisi berjalan lebih cepat.

“Saya kira pemerintah sudah memberikan solusi cerdas, yakni dengan memberikan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM kepada BEV impor asalkan berkomitmen produksi lokal melalui Peraturan BKPM No.6/2023,” ujarnya. Tonton video “Dari PNS Menjadi Content Creator, Feri Irvandi: Saya Melihat Peluang” (sfn/sfn)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *