Jakarta –
Platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook dan X adalah sarang kejahatan digital, menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Mereka diminta membantu Indonesia menghentikan perjudian online (judo).
“Kami melihat kejahatan digital di dunia maya menjadi salah satu niche yang paling penting dalam aplikasi media sosial, khususnya saya harus sampaikan, saya mohon maaf kepada mereka Meta (perusahaan Instagram dan Facebook), TikTok, X dan lain-lain,” kata Meutya. , dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
“Kami meminta mereka membantu Indonesia melawan perjudian online dan itu wajib,” ujarnya.
Menurut Meutya, dirinya belum sempat bertemu Meta maupun pihak TikTok. Ia juga menyayangkan tidak adanya tindakan proaktif yang dilakukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Makanya kami melakukan sosialisasi, menanyakan siapa yang diuntungkan dari pangsa pasar di Indonesia, lebih luasnya pangsa pasar media sosial di Indonesia, ujarnya.
Menurut Meutya, keinginan pemberantasan perjudian online bukan hanya dari pemerintah saja. Namun juga dari masyarakat yang ingin menggunakan media sosial dengan aman dan nyaman.
“Ini keinginan kita bersama, bukan hanya pemerintah, tapi juga rakyat, rakyat menginginkannya. Jadi tanggung jawab mereka untuk mewujudkannya. Nanti kita tunggu bentuknya apa,” ujarnya.
Tonton Video Judol Memantau Rekening Bank Influencer: Maaf, itu terpaksa dilakukan
(acd/acd)