Jakarta —
Pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang tidak dilakukan hari ini karena penundaan dua minggu.
Petugas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Surjana menjelaskan, sidang kembali digelar pada 18 November 2024. Surjana mengatakan, baik Mahalini maupun Rizki Febian harus ke pengadilan.
“Perkara ini pertama kali disidangkan pada 4 November 2024. Saat itu baru wakilnya yang hadir, jadi penggugat 1, penggugat 2, Rizki dan Mahalini tidak ada. mewakili mereka pengacara mereka, namun, “yang bersangkutan harus pergi, sehingga persidangan dilanjutkan pada 18 November 2024,” kata Surjana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Surjana juga menjelaskan, Mahalini dan Rizki Febian nantinya akan diwawancarai langsung oleh Pengadilan untuk kemudian diambil alat buktinya.
“Kepala sekolah harus hadir. Rencananya dikasih dulu, kalau sudah ada baru kepala sekolah minta ketemu, baru langkah berikutnya bisa jadi bukti. (Bukti) Jadi setelah adu argumentasi, katanya soal pendapatnya. nikah, berarti sudah disiapkan surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan itu,” kata Suryana.
Namun yang terpenting, kata Surjana, saksi pernikahan juga diminta. Saksi-saksi tersebut antara lain adalah orang-orang yang menyaksikan perkawinan kedua mempelai dan saksi-saksi dalam benak orang-orang yang hadir dan mengetahui jalannya prosesi perkawinan tersebut.
“Pencantuman saksi itu yang terpenting karena kalau akta nikah tidak ada, yang ada hanya eksekusi nikah, sumpah, wali, ada wasiat, ada mahar. , Menurut saya, bukan ketika kita berbicara tentang pernikahan yang akan mempererat pernikahan.
Simak “Video: Rizky Febian dan Mahalini Menikah di PA Jaksel” (wes/pus)