Jakarta –

Komedian sekaligus presenter Andre Taulany masih berusaha mengajukan kembali permohonan cerainya, hal itu terungkap. Mantan penyanyi Stinky itu diketahui mengajukan banding ke Mahkamah Agung Agama Banten (PTA) dan ditolak.

Hakim Humas PTA Banten Buang Yusuf menjelaskan alasan permohonan banding Andre Taulany kembali ditolak. Sebelumnya, Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan menolak permohonan cerai Andre Taulany.

Putusan pertama Pengadilan Agama Tigaraksa disetujui Majelis Hakim pada tingkat banding. Alhasil, permohonan cerai André Taulany ditolak dan dilanjutkan ke tingkat banding.

Meski demikian, André Taulany tetap bisa mengajukan gugatan cerai karena keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Buang Yusuf dalam keterangannya sebelumnya yang dimuat di !nsertlive, Jumat (22/11/2024), mengatakan, “Meski perkaranya belum sampai ke BHT (Tahap Hukum), masih ada upaya banding.

Kabar dari Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma Andre Taulany sebelumnya mengajukan gugatan pada 25 September 2024.

Banding e-court diajukan pemohon Andre Taulany pada 25 September 2024, kata Ummi Azma.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai Andre Taulany dari istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.

Ummi Azma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9), mengatakan, “Majelis hakim menolak permohonan pemohon (André Taulany).

Alasan majelis hakim menolak permohonan cerai Andre Taulany karena tidak terbukti penyebab perselisihan yang terjadi.

Ummi Azma mengatakan: “Menurut pandangan hukum Majelis Hakim, dalil yang diajukan pemohon bahwa ada konflik dan konflik yang sedang berlangsung tidak dapat dibuktikan.”

Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia menikah pada 17 Desember 2005 dan sama-sama dikaruniai tiga orang anak.

Andre Taulany mengajukan gugatan cerai terhadap Erin pada 4 April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Simak Video “Video Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulany Banding” (wes/pus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *