Jakarta –
BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan, tetapi juga peralatan kesehatan seperti kawat gigi dan kacamata. Selain itu, masih ada sejumlah bantuan kesehatan yang juga ditanggung oleh BPJS.
Namun, terdapat keterbatasan persediaan dan biaya tertentu yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lihat artikel ini untuk mengetahui manfaat kesehatan apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta batasan biaya dan manfaat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peraturan Menteri Perlindungan Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Pada tahun 2023, mengenai standar pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, khususnya pada Pasal 47 yang mengatur tentang jenis tindakan penunjang pelayanan kesehatan yang akan dialihkan oleh BPJS Kesehatan. Penjelasannya sebagai berikut : 1. Anjing
Alat bantu jalan merupakan alat bantu berjalan bagi orang yang mempunyai keterbatasan fisik akibat cacat atau cedera kaki. Batasan biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pembelian kit adalah 385 ribu. Persyaratan ini hanya berlaku satu kali dalam 5 (lima) tahun sesuai indikasi medis. Alat bantu dengar
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan pendengaran dapat membeli alat bantu dengar sebanyak-banyaknya 1,1 juta.
Bantuan medis ini diberikan paling cepat setiap lima tahun sekali, kecuali salah satu atau kedua telinga terpisah dari telinga yang sama karena alasan medis. Diperlukan resep dari dokter spesialis THT untuk membeli alat bantu dengar. Prostesis gigi
Gigi palsu merupakan gigi tiruan bagi orang yang telah kehilangan fungsi giginya. Biaya prostesis gigi maksimal 1,1 juta. Rp 550k untuk detail tiap rahang. Peserta hanya dapat menggunakan gigi yang sama setiap dua tahun sekali sesuai indikasi medis4. Korset tulang belakang
Korset tulang belakang diperlukan bagi penderita masalah tulang belakang. Alat ini dapat membatasi pergerakan sehingga dapat menyebabkan sakit punggung.
BPJS Kesehatan akan membiayai maksimal 385 ribu. Tunjangan ini diberikan lebih cepat dari dua tahun sekali sesuai indikasi medis. Kerah anjing
Penyangga leher merupakan alat penyangga leher yang biasa digunakan oleh orang-orang yang mengalami cedera di sekitar leher akibat kecelakaan seperti terjatuh dari ketinggian atau cedera saat berolahraga.
Maksimal biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan adalah 165 ribu. Menurut indikasi medis, tindakan ini dilakukan tidak lebih awal dari dua tahun sekali. Prostesis lokomotor
Prostesis lokomotor ini termasuk prostesis kaki dan tangan. Belanja BPJS Kesehatan terbesar untuk prostesis alat mobilitas sebesar 2,7 juta. Prostesis mobilitas dirawat tidak lebih awal dari sekali setiap lima tahun dan memerlukan resep dari spesialis kedokteran dan rehabilitasi. Sumber
Terakhir, ada kacamata. Cakupan BPJS kesehatan berbeda-beda berdasarkan tingkatannya. Peserta kelas 3 dibayar maksimal 165.000. Rp, peserta kelas 2 – 220 ribu. Rp, peserta kelas 1 – 330 ribu.
Tanda medis yang dapat diklaim minimal berbentuk bola 0,5D, silinder 0,25D dan ditentukan oleh dokter spesialis mata. Penghargaan diberikan tidak lebih awal dari setiap dua tahun.
Inilah 7 produk kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan, mulai dari kawat gigi, gigi palsu, dan kacamata. Tonton Video: Iuran BPJS Kesehatan Meningkat di 2025, Kenapa? (baris/baris)