Jakarta –

Majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian.

Lalu bagaimana status pernikahan pasangan musikal tersebut saat ini? Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana menjelaskan hal itu.

“Sebenarnya statusnya masih suami-istri, tapi dari segi hukum dianggap sudah sah, karena kami tidak mengerti, karena kami tidak mengerti. Kita tahu, proses pernikahan Rizky ditutup-tutupi. dari media kita tahu semuanya seperti itu ya, itu pendapatnya. “Sudah ada masalah,” kata Suryana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11/2024).

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Rizky Febian dan Mahalini juga tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurut dia, karena bisa menyerahkannya ke tangan OME yang dia urus.

“Juga, kita tahu bahwa pernikahannya memiliki segala macam OB dan kemudian dia memiliki stafnya, jadi jika dia tidak tahu apa-apa, dia tahu bahwa dia akan baik-baik saja. Mungkin itu yang keluar dalam persidangan. Dan ada bukti di persidangan. “Sebenarnya Rizky tidak punya keluarga. Tidak melakukan kesalahan apa pun (juga tidak ada nikah yang salah),” jelasnya lagi.

Sejauh ini Mahalini dan Rizky Febian belum bisa berkomentar. Detikcom sudah mencoba menghubungi kuasa hukum keduanya namun belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Akibat masalah tersebut, keduanya disarankan untuk menikah lagi.

“Ah, itu tidak ada jadwalnya, tergantung yang bersangkutan dan yang bersangkutan saja. Ya, jadi kalau tidak ada hubungannya dengan dia, itu masalah pribadi, kan? Setelah mengambil putusan itu, pengadilan menjelaskannya seperti itu, oleh karena itu tinggal mengurus pemenuhan kewajibannya segera saja,” ujarnya.

Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak melegalkan pernikahan ini karena wali yang dinikahi keduanya tidak memenuhi kriteria keharmonisan perkawinan.

“Setelah dia masuk Islam, otomatis dia menikah karena orang tuanya bukan Islam, jadi walinya bukan orang tuanya kan? Nah, di persidangan terungkap bahwa yang menikahkan dia adalah ustazi. ustazi sama wali hakim, dia (Mahalini) karena tidak punya pembimbing,” jelas Suryana.

“Nah di sini wali yang menikah pada waktu itu tidak memenuhi kriteria tersebut, bukan wali asal dan bukan wali hakim sebagaimana disyaratkan undang-undang,” jelasnya.

Simak video “Video: Pengadilan Minta Rizky Febian-Mahalini Menikah Lagi Diakui Negara” (wes/dar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *