Jakarta –

Menteri Usaha Kecil, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman telah meminta tambahan anggaran sebesar 1,2 triliun untuk pelaksanaan beberapa program prioritas Kementerian selama tahun 2025.

Menurut Maman, setelah pemisahan Kementerian Koperasi dan Pedagang Koperasi, Kementerian Koperasi yang dipimpinnya akan mendapat dana sebesar 463.856.211.000 atau Rp 463,85 miliar. Besaran anggaran ini terbagi dalam dua program strategis, yakni Program Bantuan Strategis sebesar Rp276.106.641.000; dan Program Usaha Kecil Menengah dan Kewirausahaan senilai Rp162.749.570.000.

“Saya update situasi terkini anggaran kita setelah pemekaran dan Koperasi, kita Rp 463 miliar ditambah Rp 856.211.000, ini kondisi anggaran kita saat ini,” kata Maman dalam rapat gabungan dengan Komisi VII KPC. RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

“Dibagi menjadi dua bagian, program dukungan manajemen sekitar Rp298 miliar. Program mikro, kecil, menengah, dan kewirausahaan Rp162 miliar. Totalnya Rp463 miliar,” ujarnya lagi.

Namun setelah menggelar rapat internal, Maman menyebut Kementerian yang dipimpinnya membutuhkan tambahan dana sebesar 1.235.052.581.000 atau Rp 1,23 triliun. Dengan demikian, batas anggaran Kementerian MKM tahun 2025 adalah 1.698.908.792.000 atau Rp1,69 triliun.

Oleh karena itu, berdasarkan diskusi internal, kami mengusulkan kenaikan sebesar Rp 1,2 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 1,698 triliun, jelasnya.

Namun dia menegaskan, tambahan anggaran ini tidak seluruhnya berasal dari program Kementerian MKM. Sebab, sekitar 400 miliar tambahan anggaran yang diusulkan adalah program “iman” atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yakni program Visa.

“Dalam usulan tambahan sebesar Rp 1,2 triliun ini, terdapat anggaran sekitar Rp 400 miliar dalam program kartu nama Bappenas,” jelas Maman.

“Jadi usulan kita ada kenaikan sekitar Rp 800 miliar untuk Kementerian MKM. Jadi saya koreksi, bisa kita putuskan,” tegasnya.

Ahli juga menjelaskan, pembagian batas akhir anggaran pasca kenaikan akan dibagi kepada beberapa deputi Kementerian Media, dengan rincian:

– Deputi Usaha Kecil 299,54 miliar – Deputi Usaha Menengah 438,31 miliar – Lembaga Kementerian Pemasaran 55,5 miliar – Pengurangan konsentrasi Rp 62,11 miliar.

“Soal program kartu nama, dialokasikan Rp50 miliar untuk MP usaha kecil dan Rp300 miliar untuk MP wirausaha. Dengan demikian, Bappenas mendapat jatah Rp400 miliar dan Rp800 disalurkan ke masing-masing MP,” tutupnya. . (fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *