Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia. Jakarta belum menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Oleh karena itu, ibu kota negara kepulauan (IKN) belum berstatus ibu kota Indonesia. Tito mengatakan, sebagaimana tertuang dalam UU IKN, ibu kota Indonesia akhirnya dipindahkan ke IKN setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Masih di Jakarta. Ada pasal di UU IKN bahwa status Jakarta sebagai ibu kota IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11), seperti dikutip, Selasa (19/11).
Tito belum bisa memastikan kapan Perpres atau IKN itu akan terbit. Dia mengatakan keputusan itu sepenuhnya ada di tangan Presiden Probov Subiant.
Tito mengatakan penerbitan Perpres IKN akan dilaksanakan setelah infrastruktur selesai dibangun. Termasuk pembangunan gedung lembaga peradilan dan legislatif.
“Dia juga menginginkan peradilan, Mahkamah Agung ya. Lalu ada kekuasaan legislasi DPR, DPD, DPR, RI, MNR, jadi satu kesatuan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Tito pun menyinggung status Jakarta dan gubernur yang terpilih serentak pada Pilkada 2024 akan tetap menjadi Gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan anggota DPRD, DPD, dan DPR yang berasal dari Jakarta.
Nah, sekarang statusnya sebelum IKN berpindah dengan Keppres, gubernur disebut gubernur DKI, DPRD – DPRD DKI, lalu yang lain juga DPD RI, DPR RI untuk daerah pemilihan DKI, katanya. .
***
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di detiknews. Untuk mempelajari lebih lanjut, klik di sini.
Simak Video Mendagri Tito Disemprot di Hari Ulang Tahunnya (fem/fem)