Jakarta –

Pemerintah berencana mengembangkan Kebijakan Pemerintah (PP) tentang peningkatan efektivitas koperasi. Hal ini diusulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Dana Tabungan dan Kerja Sama (KSP) Nasari Frans Meroga Panggabean kepada Menteri Koperasi Budi Ari Setiyadi saat rapat di Kementerian Koperasi, Selasa, (29/10/2024). . Dalam pertemuan tersebut, menteri koalisi membahas berbagai gagasan dengan Ketua KSP Nasri. Salah satu yang kami bahas adalah konstruksi undang-undang kerjasama yang belum terlaksana.

“Saat ini sangat penting untuk melakukan penyempurnaan regulasi tentang kerjasama, apalagi di akhir masa pemerintahannya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengawas Andy Agtas untuk segera melakukan penyempurnaan. .

Sayangnya hingga akhir pemerintahan sebelumnya, pemerintah dan DPR tidak peduli sehingga undang-undang kerja sama yang baru tidak hidup, tambah French. Menyikapi pembekuan Izin Koperasi, Perancis menyerahkan kepada Menteri Koperasi dokumen Kebijakan Pemerintah (PP) tentang peningkatan peran koperasi dalam perekonomian nasional.

Menurutnya, generasi muda mempunyai tanggung jawab untuk berperan aktif dalam pengembangan kemitraan Indonesia sebagai upaya mewujudkan impian Indonesia Emas 2045.

“PP ini kami sampaikan lengkap dengan tesis (NA) yang mencakup peninjauan dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; asas ekonomi, sosial, dan yudikatif; proses penalaran, kesimpulan, de pemuda dan arahan sebagai isinya,” jelas Perancis. . yang juga merupakan Ketua Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI). Menanggapi pemaparan dokumen PP tersebut, Budi Eri menyambut baik karena langkah tersebut akan menjadi solusi untuk mempercepat tantangan perluasan peran kemitraan sekaligus mendesak segera diluncurkannya undang-undang kerjasama yang baru.

“Inisiatif panitia KPBU ini sangat baik untuk segera ditindaklanjuti, sehingga ketika kebijakan pemerintah dilaksanakan dapat menjadi solusi segera untuk meningkatkan efektivitas kegiatan dan sekaligus terciptanya kesatuan baru. Bisa menjadi katalis dan penggerak,” jelas Budi Arie.

Budi Arie ingin koperasinya bersih, tidak memihak yang mana anggotanya yang paling menentukan dalam rapat, namun jika koperasi itu kewenangan OGK maka tidak boleh, Koperasi harus dalam pengawasan OGK. Kementerian Koperasi dan bukan OGK. “Saya mendengar banyak permintaan dari teman-teman gerakan koperasi untuk adanya mandat pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi tabungan koperasi dan lain-lain. Ini juga penting dalam Pusat Kolaborasi kami,” tambah Budi Airi.

“UU Kerjasama yang baru akan segera kita dorong, apakah dokumen PP ini bisa menjadi solusi atau tidak,” pungkas Buddy Eri.

Simak Video: Pantone Penutup Buddy Iri Saat Mundur dari Jabatan Menkominfo

(itu adalah)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *