Jakarta –

Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hingga akhir Q3 2024, BRI mencatatkan rekor pembiayaan Kredit Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB) sebesar Rp764,8 triliun, dengan fokus utama sebesar Rp677 triliun.

Sementara itu, sisa Kegiatan Usaha Lingkungan Hidup (KUBL) sebesar Rp 83,3 triliun USD, dan portofolio obligasi berkelanjutan mencapai USD 4,399 miliar. Lebih rinci, tawaran kredit KUBL terutama di bidang pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan ramah lingkungan sebesar Rp55,5 triliun.

Setelah itu, BRI juga memberikan pinjaman kepada sektor transportasi ramah lingkungan sebesar Rp10,9 triliun, produk ramah lingkungan sebesar Rp7,9 triliun, dan energi terbarukan sebesar Rp6,18 triliun. Rincian pembiayaan ini menyoroti upaya sektor hijau BRI yang memprioritaskan lingkungan.

Direktur Koordinasi BRI Ahmed Solicin Lutfiyanto meyakini pertumbuhan ekonomi berkelanjutan menjadi kunci masa depan cerah.

“Melalui penyaluran ini, BRI akan mendorong dukungan terhadap perubahan hijau dan program-program yang ditujukan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, tambahnya, BRI telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan seluruh dana investasi dan pinjaman yang dikeluarkan memenuhi standar ESG.

“Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan, BRI telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan seluruh dana investasi dan pinjaman yang diterbitkan memenuhi kriteria ESG yang salah satunya mengacu pada lingkungan hidup. Proyek Kegiatan Usaha Ramah Lingkungan (KUBL) »

Ini adalah POJK No. 51 Tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan oleh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. POJK No. 60 Tahun 2017 Tentang Penerbitan dan Permintaan Efek Bersifat Utang Ramah Lingkungan (Green Bond) dan POJK no. 18.

Sebagai acuan dalam pengalokasian kredit, BRI mengacu pada Pedoman Pembiayaan Pinjaman (LPG) yang mengatur persyaratan pinjaman termasuk penggunaan daftar terkait aspek LST. Aspek ini memastikan apakah calon peminjam mempunyai masalah terkait lingkungan, sosial, hukum, atau litigasi.

Saksikan video “Rasa Tongseng Kambing Bakar Arang” (ega/ega)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *