Jakarta –
Jodi Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, ingin mengubah gaya hidup masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian dibandingkan menggunakan angkutan umum. Menurut dia, hal ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemacetan dan emisi karbon yang tinggi di Jakarta.
“Yang paling penting bagi saya adalah gaya hidup, perubahan gaya hidup, perubahan gaya hidup masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Ini penting sekali,” kata Pramono dalam debat ketiga Pilkada Jakarta, Minggu (17/17/17). ). 11/2024).
Dalam hal ini, Pramono berencana membebaskan biaya MRT dan LRT bagi 15 rombongan yang sebelumnya bebas menggunakan layanan Transjakarta.
Oleh karena itu, kita akan membebaskan 15 kelompok yang tadinya mempunyai kebebasan mengemudikan bus, maka kita akan buat Transjabodetabek, kita buka MRT gratis, LRT gratis, sehingga kita mengubah gaya hidup dari mengendarai kendaraan pribadi menjadi mengemudi. angkutan umum,” jelasnya.
Setelah itu, rencananya akan memperluas layanan JakLingko dan membuat jaringan transportasi umum di dekat permukiman. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan kendaraan pribadi untuk mencapai titik-titik transportasi umum.
“Bagi yang berdomisili di Jabodetabek, Bekasi dan semua yang berjarak 500 meter dari masing-masing rumah, kami akan buatkan yang namanya ride and park agar masyarakat bisa yakin, Jackalingco akan kami kembangkan agar masyarakat mudah terhubung dengan masyarakat dari mana saja. tersedia,” kata Pramono.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya telah dijelaskan di situs resmi Pemprov DKI Jakarta (https://smartcity.jakarta.go.id) bahwa TransJakarta memberikan layanan gratis bagi pengguna Jakcard Combo dan TJ Card dengan kelompok sebagai berikut:
1. PNS dan Pensiunan Pemprov DKI Jakarta 2; Tenaga Kontrak Pemprov DKI; Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP); Beberapa pegawai/pekerja swasta (dibayar oleh Bank DKI per UMP); Penghuni rumah sewa biasa 6; Asosiasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.7. Lansia berusia 60 tahun ke atas (8); Penyandang Disabilitas 9. Veteran Republik Indonesia 10. Penerima Manfaat Ruskin (Pemilik Kartu Keluarga Lanjutan); pemegang KTP Kepulauan Seribu 12; Pengurus Masjid (Marbot); Guru dan staf Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 14; Amati larvanya; 15. Anggota TNI/Polri. (kg/kg)