Jakarta –
Pemerintah bersiap membuka kembali program amnesti pajak atau jilid III. Hal ini diakui dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan undang-undang prioritas pada tahun depan. Untuk itu pihaknya membentuk panitia kerja (panja).
“Jadi kalau Baleg menerima usulan dari masing-masing panitia.” Ada amnesti pajak dari Komisi KSI. Lantas kenapa dan apa isinya, Komisi Pusat Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Martin menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak masuk dalam daftar RUU yang panjang. Kemudian KPU meminta RUU Amnesti Pajak KSI diprioritaskan.
“Itu sudah ada dalam daftar panjang.” Kemudian, dalam pembahasan tersebut, Komisi KSI meminta agar hal tersebut menjadi prioritas. Jadi tanyakan ke Komisi KSI,” jelas Martin.
Sementara itu, Ketua Komisi KSI DNR RI Misbahun mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) tiba-tiba memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar panjang. Untuk itu, Komisi KSI berinisiatif memasukkannya ke dalam RUU prioritas Komisi KSI.
Selaku Ketua Komisi KSI bekerjasama dengan Menteri Keuangan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pajak, Komisi
Misbakhun mengatakan, undang-undang pengampunan pajak akan dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Belum dibahas sektor mana saja yang akan mendapat amnesti.
Sektor apa saja yang masuk tax amnesty, proteksi apa saja, sektor mana saja yang masuk tax amnesty, nanti kita diskusikan dengan pemerintah, ujarnya.
Terkait komitmen pemerintah yang tidak akan ada lagi amnesti pajak, Misbakhun mengingatkan bahwa ini merupakan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabov Subjanta.
Tentu kita harus memastikan visi dan misi pemerintahan baru. Kalau ada tax amnesty, harusnya kita adakan, jelas Misbahoon.
Program amnesti pajak pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 dan hanya satu permohonan yang diajukan. Bahkan, pemerintah akan meluncurkan Program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 dan akan digelar Jilid III.
“Kami masih berusaha memberikan pedoman agar wajib pajak patuh, namun sekaligus perlu memberikan kesempatan untuk memberikan program atas kesalahan masa lalu, agar masyarakat tidak terus-terusan melakukan penghindaran pajak, namun tidak ada jalan lain. .Agar dimaafkan. “Jadi amnesti ini jalannya,” kata Misbakhun (Bunuh/Bunuh)