Jakarta –

Dewan Perwakilan Rakyat (DRC) telah menyetujui RUU perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang memasukkan amnesti pajak, amnesti nasional, ke dalam Program Legislatif Nasional atau Prolegna Prioritas hingga tahun 2025. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna. Pertemuan hari ini.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) Martin Manurung mengatakan partainya berupaya memastikan RUU prioritas tersebut selesai pada tahun depan. Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panya).

Martin menjelaskan, ada 41 rancangan undang-undang di Prolgena dan akan diajukan ke rapat paripurna hari ini. Ia mengatakan, setiap Komisi DPRK menangani permasalahan yang berbeda-beda, seperti usulan XI. Komisi DPRK akan mengusulkan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak.

“Jadi kalau Baleg menerima rekomendasi masing-masing komisi. Ada amnesti pajak untuk XI. Komisi. Lantas kenapa dan ada apa, Komisi Jakarta Pusat, Selasa, (19/11/2024).

Martin menjelaskan, UU Tax Amnesty masuk dalam daftar panjang rekomendasi XI. Departemen Republik DPRK. Kemudian XI. Komisi itu seharusnya memprioritaskan undang-undang pengampunan pajak. Namun saat ditanya relevansi RUU tersebut, Martin enggan berkomentar.

“Itu sudah ada dalam daftar panjang. Lalu saat diskusi Komisi XI menanyakan apakah itu prioritas. Jadi tanyakan pada Komisi XI,” jelas Martin. (datang / datang)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *