Jakarta –
Pemerintah resmi memperpanjang masa pajak badan atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pemotongan Pajak Badan.
Menteri Penanaman Modal dan Penanaman Modal/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui perpanjangan tax holiday. Dia mengatakan tax holiday memegang peranan penting karena dapat menarik investasi.
“Karena tax holiday memegang peranan penting, porsi modal masuk sangat tinggi atau lebih dari 25% per detik, ini terkait dengan adanya GMT, Global Minimum Tax yang besarnya “15”. % yang sudah diterapkan di banyak negara,” kata Rosan usai rapat koordinasi Kementerian Perekonomian di Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2024).
Rosan mengatakan lebih dari 100 negara menggunakan tarif pajak terendah di dunia yaitu 15%. Jika Indonesia tidak mengenakan pajak minimum dunia sebesar 15% kepada perusahaan asing, kata dia, negara asal perusahaan tersebut akan mengambilnya.
Hal ini juga memberikan informasi kepada investor asing mengenai pajak terendah di dunia. Meski demikian, kata dia, pemerintah juga telah memberikan peluang kepada perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
“Tapi tidak perlu khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dengan cara lain, stimulan dengan cara lain, yang kita modifikasi, makanya kita fasilitasi dengan cara lain, sehingga Tax Holiday 15 persen itu bisa dibayarkan dengan cara lain.” , jelasnya.
Ia menegaskan, pajak terendah di dunia hanya berlaku untuk perusahaan asing. Namun, perusahaan dalam negeri bisa mengajukan tunjangan tax holiday yang diperpanjang hingga tahun berikutnya.
“Tapi bagi perusahaan dalam negeri yang menerima Tax Holiday tidak perlu khawatir. Karena yang menarik adalah 15 persen negaranya khawatir. Tapi kalau negara asalnya Indonesia tentu kita bisa melanjutkan dan memanfaatkan yang sudah ada. satu. Liburan pajak”. “, jelasnya.
Simak Videonya: Rosan Roeslani Tegaskan GSN Adalah Organisasi Non Politik
(kilo/kilo)