Jakarta –
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rencananya akan dinaikkan menjadi 12% pada tahun 2025. Rencana tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Konvensi Perpajakan nomor 7 tahun 2021 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% bisa menaikkan harga tiket pesawat yang sudah dikatakan mahal. Sebab pajak ini merupakan bagian tambahan dari harga tiket yang melebihi biaya yang ditetapkan oleh pihak maskapai.
Mohon bersiap-siap, sebentar lagi PPN akan naik dari 11% menjadi 12%, tiket pesawat akan naik, kata Irfan, Senin (11/11/2024) pada Siaran Pers Tahun 2024 di Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia mengatakan, Garuda tidak pernah menaikkan tarif melebihi batas tarif maksimum (TBA) yang berlaku. Namun diakui Irfan, harga tiket yang dijual maskapai berada pada level TBA yang tinggi sehingga menghasilkan keuntungan yang semakin menurun karena berbagai faktor.
“Penjualan tiket itu batasannya satu digit, jadi ketika permintaan harga tiket turun, kita tidak punya pilihan selain bertahan dan tidak ada pilihan lain,” kata Irfan.
“Jadi ini yang kami lakukan sebagai perusahaan untuk memastikan bahwa tanggung jawab kami kepada investor dan masyarakat adalah memastikan bahwa perusahaan dijaga dan keuntungannya meningkat seiring berjalannya waktu,” ujarnya.
Harga tiket pesawat domestik yang dijual maskapai penerbangan pada tahun 2019 hingga 2024 tidak mengalami perubahan. Namun kenaikan PPN ini kini membuat harga tiket final semakin mahal.
“Kami tidak menyimpang dari aturan harga tiket yang diamanatkan pemerintah. Sejak 2019 tidak ada kenaikan. Tapi pajak masuknya (ditambah PPN) dikenai pajak,” jelasnya.
Namun kenaikan tarif PPN ini hanya akan berdampak pada harga tiket pesawat domestik. Sementara itu, rute ke negara lain tidak dikenakan PPN atau pajak bahan bakar penerbangan.
“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik kena pajak. Jetfuel yang kita terbangkan ke Singapura tidak kena pajak. Tiket yang kita jual ke Balikpapan kena pajak. Kita jual ke Shanghai, tidak kena pajak,” jelasnya.
Saksikan juga video: Kementerian Dalam Negeri Sebut Nama Pejabat Eselon I Penerima Bantuan Publik dari Suharso
(acd/acd)