Jakarta –
Nilai minyak goreng bagi masyarakat disebut juga minyakita Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatatkan Rp17.058 per liter per 15 November 2024 atau meningkat 1,05% dari pekan sebelumnya.
YouTube Kemendagri RI, Senin (18/11/) pada rapat daerah mengenai inflasi, Direktur Kebutuhan Pokok dan Produk Esensial Bambang Wisnubroto mengatakan, “Ada kenaikan Rp 1,05% untuk Minyakita. ) 2024) kemarin
Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Minimum (HET) sebesar Rp 15.700/liter yang diatur dalam Peraturan Perdagangan dan Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Kementerian Perdagangan mengindikasikan ada 82 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga minyak. Bahkan, harga minyakita mencapai Rp 18.000/liter hingga Rp 20.000/liter di 32 kabupaten/kota di kawasan timur Indonesia.
Misalnya Kabupaten Manokari Selatan Rp20.000/liter, Kabupaten Belu Rp19.000/liter, Kabupaten Tojo Una Una Rp19.667/liter, Kabupaten Aceh Barat Daya Rp18.000/liter, Kabupaten Sabang Rp18.000/liter, dan Kabupaten Biterong Rp18.000/liter. 18.000/liter Kota
“Jadi memang dari pihak kita, ini momen yang tepat masyarakat ke Minyakita, dari produksi dan distribusinya banyak. Jadi (minyak goreng) kita berharap – keberadaan UU Mendag 18 dengan sendirinya hilang dari kita. pasar,” katanya.
Selain minyakita, harga minyak goreng grosir juga mengalami kenaikan sebesar 2,95% menjadi Rp 17.119/liter. Bambeng mengatakan, kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) menyebabkan kenaikan harga minyak goreng secara besar-besaran.
Sementara harga minyak goreng premium diperkirakan masih bertahan di level Rp 21.000/liter. Per 15 November 2024, menurut catatan Kementerian Perdagangan, hanya terjadi kenaikan sebesar 0,87% menjadi Rp 21.384/liter.
(ada/acd)