Jakarta –
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Suleiman menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Karyawan tersebut diduga mendirikan perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu yang tidak memenuhi standar. Ada 4 perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu. Saat itu, ada 23 perusahaan yang mendistribusikan pupuk berkualitas rendah.
“Kami minta suratnya dikeluarkan, 11 orang difabel. Direktur Eselon 2, Eselon 3 yang mengurusi penyediaan pupuk, kita cacat,” kata Amran dalam jumpa pers, Selasa (26/11/2024).
Sebanyak 11 pejabat resmi diberhentikan pada hari ini. Namun tidak menutup kemungkinan 11 petugas tersebut akan diperiksa aparat penegak hukum.
“Dan itu juga akan diawasi oleh Irjen, bila perlu akan kita rujuk ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Amran mengatakan, empat perusahaan pupuk swasta yang mengedarkan pupuk palsu telah masuk daftar hitam. Empat perusahaan yang melanggar akan dituntut. Potensi kerugian petani akibat penggunaan pupuk palsu yang dilakukan keempat perusahaan ini mencapai Rp 600 miliar.
“Ada empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak patuh dan empat di antaranya sudah kami blacklist. Berkasnya kemudian akan kami kirimkan ke pihak penegak hukum karena pupuk yang dikirim hanya memiliki kandungan NPK 0%, di luar standar 15%,” jelasnya.
Amran juga menindak 23 perusahaan pupuk yang menjual pupuk di bawah standar. Menurut dia, potensi kerugian petani akibat kualitas pupuk yang buruk mencapai Rp3,2 triliun.
“Petani menanggung biaya tanam, pupuk, pengolahan tanah, dan kemudian kurang lebih Rp 19 juta per hektar. Artinya, pupuk palsu merugikan petani kita totalnya sekitar Rp 600 miliar. Kualitas di bawah standar tersebut “merugikan petani kita, potensi kerugian Rp 3,2 triliun,” tutupnya. (ada/fdl)