Jakarta –

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai industri penerbangan Indonesia saat ini sedang kurang baik. Karena bisnis ini mempunyai banyak kepentingan didalam dan luar negeri.

General Manager INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan permasalahan lokal terkait permasalahan terkait harga pesawat yang masih tinggi dan pajak seperti bea masuk dan pajak termasuk penerbangan dan perjalanan kargo.

Di luar, situasi geopolitik dunia sedang bermasalah, hal ini terkait dengan banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan penerbangan. Misalnya bahan bakar jet yang tinggi, biaya kepemilikan yang tinggi, kesulitan mendapatkan pesawat dan suku cadangnya, serta jalur penerbangan yang membingungkan.

“Industri penerbangan sepertinya sudah terpuruk. Karena belum pulih 100% akibat dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022, dan kini berada di bawah kekuasaan krisis geopolitik global,” kata Denon dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2024).

Meskipun maskapai penerbangan milik negara seperti Denon telah mencoba meningkatkan produksi untuk meningkatkan keuntungan, hal ini terhambat oleh biaya yang tinggi. Belum lagi lemahnya daya beli masyarakat, hasil akhir dari upaya ini juga tidak terlalu menggembirakan.

Untuk mengatasi hal tersebut, kata dia, perlu ada kerja sama yang lebih baik antar pemangku kepentingan bandara. Kerja sama tidak hanya dilakukan antar maskapai, namun juga dengan otoritas bandara, pengelola bandara, penyedia bahan bakar avtur, ground handling services, MRO, akademisi, media massa, dan penumpang.

“Berbagai tantangan yang dihadapi industri penerbangan menyadarkan kita bahwa jika ingin bertahan, diperlukan kerja sama dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan. Ini adalah masa kerja sama, bukan masa kompetisi! mata,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Denon mengatakan INACA telah berbicara dengan berbagai pemangku kepentingan dan berupaya menjadi mitra nyata dalam memperkuat industri penerbangan nasional.

Misalnya saja dengan menerbitkan peraturan impor suku cadang pesawat dan menangguhkan penggunaan Rupiah untuk jasa sewa pesawat dengan kuotasi luar negeri dan pembayaran dalam Rupiah.

INACA juga menyelidiki dan mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan terkait usulan penerapan pajak impor suku cadang pesawat sebesar 0%.

Ulasan video: Di atas rata-rata, kualitas penerbangan 88,5% dari ICAO

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *