Jakarta –
Di industri otomotif, kenaikan PPN atau PPN sebesar 12 persen kemungkinan hanya berdampak pada mobil mewah. Lalu apa dampak kebijakan yang mulai berlaku tahun depan terhadap konsumen di segmen terkait?
Sebelumnya, Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan pernyataan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saat konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta. Selain mobil mewah, aturan ini juga berlaku untuk rumah dan apartemen mewah.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya mewah, kata Sufmi Dasco dikutip CNBC Indonesia, Jumat (12 Juni).
Lalu bagaimana pengaruh kenaikan PPN sebesar 12% terhadap pembeli mobil premium? Benarkah dampaknya tidak terlalu signifikan karena kondisi keuangan mereka yang sudah mapan?
Pekan lalu, detikOto berbincang dengan General Manager (GM) Lexus Indonesia Bansar Maduma mengenai dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen terhadap konsumennya yang rata-rata berasal dari kalangan menengah atas.
Menariknya, kenaikan harga mobil tidak mempengaruhi daya beli konsumen Lexus. Namun, rata-rata pengusaha cenderung akan menghitung ulang jika usahanya dikenakan PPN 12%.
“Kalau dilihat dari daya belinya, pengaruhnya tidak terlalu besar. Tapi yang saya khawatirkan, daya belinya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian,” kata Bansar kepada detikOto.
“Pelanggan kami mayoritas pengusaha. Lalu dampak PPN 12 persen itu terhadap usahanya apa? Artinya, tidak serta merta berdampak besar pada harga, tapi dari latar belakang (usahanya) yaitu , apa lagi yang kita selidiki,” imbuhnya.
Ia berharap kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen tidak terlalu berdampak pada industri yang dibuat oleh konsumen. Karena begitulah perhitungan mereka untuk membeli kendaraan baru tidak berubah.
“Mudah-mudahan kalau pengaruh pelanggan bisnis kita tidak terlalu besar, tentu pengaruhnya terhadap penjualan kendaraan kita juga tidak terlalu besar,” kata Luxury Car Criteria.
Daško tidak menyebutkan kriteria mobil mewah yang terkena pajak pertambahan nilai 12 persen. Namun ada beberapa kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), seperti pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Barang Mewah dan Tata Caranya. untuk menentukan dan mengurus pembebasan pajak barang mewah dan restitusi pajak.
Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, Barang Kena Pajak yang tergolong kendaraan bermotor mewah untuk pengangkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin paling banyak 3.000 (tiga ribu) cc, PPnBM per harga berlaku untuk mereka:
Dan. 15% (lima belas persen);
B. 20% (dua puluh persen);
C. 25% (dua puluh lima persen); atau
D. 40% (empat puluh persen),
Selain itu, dalam Pasal 3 disebutkan jenis barang kena pajak yang tergolong kendaraan bermotor mewah untuk pengangkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 (tiga). ribu) cc 4.000 (empat ribu). ) cc yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebagai berikut:
Dan. 40% (empat puluh persen);
B. 50% (lima puluh persen);
C. 60% (enam puluh persen); atau
D. 70% (tujuh puluh persen). Saksikan video “PPN Naik Jadi 12%: Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” (sfn/rgr)