Jakarta –

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akhir-akhir ini menjadi isu yang hangat diperbincangkan, sebelum besarannya diumumkan pada akhir November lalu. Salah satu hal yang banyak mendapat perhatian dalam persiapannya adalah mencari jalan tengah antara harapan karyawan dan pengusaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rashid mengatakan pembahasan mengenai upah masih terus berlangsung. Menurut dia, yang terpenting adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pengusaha dan karyawan. Apalagi mengingat tidak semua barang dalam kondisi baik.

“Penting untuk memahami apa yang dibutuhkan karyawan atau pekerja. Namun di sisi lain, Anda juga perlu memahami situasi perusahaan. Tidak semua sektor bagus saat ini,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Pullman Hotel Central Park, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut Arsjad juga mencontohkan kondisi sektor TPT saat ini yang didominasi oleh industri padat karya. Belakangan ini, sektor ini dikepung oleh ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerjanya.

Sektor ini belum pulih sepenuhnya sejak dilanda COVID-19. Salah satu perusahaan tekstil yang belakangan menjadi sorotan adalah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terancam bangkrut.

“Ini serius sekali, ini yang memang harus kita perhatikan. Di sinilah pentingnya membangun kepercayaan antara pegawai dan perusahaan. Makanya gaji ini katanya, kemarin Presiden (Prabowo Subianto) tunggu sebentar, bagaimana kalau kita bertemu lagi” ucapnya.

Menurut dia, kepercayaan diri pegawai dan pengusaha akan tumbuh dengan terciptanya keseimbangan. Namun, Arsjad sendiri belum bisa menyebutkan berapa besar kenaikan gaji yang dianggap ideal oleh Kadin.

“Kami selalu berdiskusi, teman-teman Kadin ada di dewan pengupahan. Dan kami sekarang juga ngobrol dengan buruh atau pekerja. Kenapa? Kami mencari titik keseimbangan yang bisa diterima semua orang,” ujarnya. dikatakan.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sejumlah gugatan yang diajukan buruh terkait Undang-Undang Klaster Ketenagakerjaan (UUCK). Putusan kasus tersebut akan mempengaruhi penetapan upah minimum yang akan menggunakan aturan baru.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan keputusan ini sedikit mengejutkan kalangan pengusaha.

Dengan keputusan yang ada tentunya kita melihat proses yang berjalan dan berjalan selama ini, kami menyayangkan hal tersebut mungkin tidak sesuai dengan harapan banyak pihak, kata Shinta dalam jumpa pers di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa. . (26.11.2024).

Shinta menjelaskan, kondisi perekonomian Indonesia saat ini hanya tumbuh sebesar 4,95% pada kuartal III 2024. Selain itu, banyak sektor seperti pertanian, makanan dan minuman, jasa keuangan, transportasi, pergudangan, dan kesehatan mengalami penurunan. dan lainnya.

Tak hanya itu, Indonesia juga mempunyai permasalahan pekerja di sektor informal dan tingginya angka pengangguran. Menurut Shinta, hal inilah yang harus lebih diperhatikan pemerintah.

“Kita tidak perlu bicara panjang lebar soal menaikkan UMP, formula yang berubah ketika Indonesia sendiri sedang menghadapi masalah besar yaitu tidak mampu menciptakan lapangan kerja. Apa jadinya? Kita berselisih soal ini. rumus upah yang beberapa kali mengalami perubahan, berubah dari sedikit yang ada. “Tapi permasalahan mendasarnya adalah ketenagakerjaan,” jelas Shinta.

Perubahan peraturan upah minimum yang terjadi sebanyak 4 kali juga menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Padahal kepastian hukum adalah hal terpenting bagi pengusaha.

Tonton Video: Menunggu Penyelesaian PHK dan Tuntutan Gaji Karyawan

(shc/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *