Jakarta –
Pada tahun 2025, harga mobil baru diperkirakan akan naik. Hal ini tak lepas dari PPN atau kenaikan PPN menjadi 12 persen. Bagaimana dengan mobil bekas?
Deny Gunawan, CEO perusahaan lelang mobil bekas PT JBA Indonesia, memperkirakan kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak akan mempengaruhi penjualan mobil bekas, meski pajak mobil bekas juga akan meningkat.
“Kalau saya lihat kenaikan PPN 12 persen itu berdampak pada unit baru, kalau harga mobil baru naik, bisa jadi mobil baru susah, mobil bekas punya peluang lebih besar meski naik 1,2 persen,” dia dikatakan. Nafi di Asosiasi JBA Indonesia pada suatu ketika.
Dikutip DetikFinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN mobil bekas yang akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% atas penyediaan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022. naik menjadi 1,2% pada tahun 2025 seiring dengan kenaikan suku bunga.
Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas pemindahtanganan kendaraan bermotor bekas. Aturan tersebut telah ditandatangani pada 30.03.2022.
Meski demikian, Deny menambahkan JBA Indonesia akan mengikuti segala keputusan pemerintah. “Kami mengikuti PPN mobil bekas sebesar 1,2 persen, kalau selisihnya tidak ada pengaruh khusus. Misalnya harga mobil bekas Rp 150-200 juta, hanya naik Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu, jadi mungkin tidak berdampak (penjualan mobil bekas),” tambah Deny.
Sekadar informasi, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Penerapan PPN ditingkatkan menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Saksikan video “Video: Permohonan tolak PPN 12% sudah ditandatangani lebih dari 10 ribu” (lth/rgr)