Jakarta –
Setiap tahunnya, pemerintah memberlakukan pembatasan lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), terutama bagi kendaraan besar seperti truk tiga gardan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN) Rachmat Hidayat berharap tahun ini pemerintah menghapus angkutan AMDK dari pembatasan tersebut.
Rachmat mengatakan, pada tahun 2019, pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa beberapa industri, termasuk produk AMDK, diperbolehkan beroperasi pada hari libur panjang nasional, dalam hal ini musim Idul Fitri atau Natal.
Namun kemudian pemerintah mengubah undang-undang AMDK tahun 2023 dari Barang Tidak Kena Pajak. Dan sampai saat ini kami belum mengetahui alasannya, kata Rachmat dalam pidatonya, Rabu (4/12/2024).
Diakui Rachmat, permintaan konsumen terhadap produk ADK sangat tinggi, terutama saat hari raya panjang. “Nah, bayangkan kalau persediaannya terbatas, bisa jadi AMDK ini terbatas dan masyarakat akan kesulitan mencarinya. Kalaupun ada, harganya mahal sekali,” tegasnya.
Mantan pengawas industri spesialis muda di Departemen Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Minuman (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah berharap bisa mengkaji ulang surat perjanjian (SKB) untuk memasukkan AMDK. Saat ini, larangan truk dengan 3 as atau lebih. Kini AMDK tergolong sebagai kebutuhan dasar dan nilai sosial penting yang tidak boleh diabaikan di masyarakat, ujarnya.
Jika tidak, kata Rizal, hal itu bisa menimbulkan penimbunan yang pada akhirnya akan menyebabkan harga menjadi lebih tinggi. “Dan sebagai konsumen berdampak pada masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Rizal, Kementerian Perindustrian diimbau mempertimbangkan pencantuman SKB AMDK dalam peninjauan terhadap barang-barang esensial yang termasuk dalam barang-barang yang dikecualikan. (rd/rd)