Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya menindak 31.275 kasus penyelundupan bea cukai sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Dari sejumlah tindakan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan, total nilai barang yang berpotensi negara mencapai Rp6,1 triliun. Rp 3,9 triliun.
Jadi kami usulkan bisa dilakukan lebih dari 5.000 (tindakan) setiap bulannya. Nilai barangnya Rp 6,1 triliun, dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun. Total ada 12.490 tindakan impor dengan nilai Rp 4,6 triliun untuk “bahan baku didominasi berupa tekstil dan produk tekstil,” jelas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis. (14/11/2024).
Lebih lanjut Sri Mulyani menyatakan, sebanyak 382 tindakan dilakukan pada sektor ekspor dengan nilai komoditas Rp 255 miliar dan komoditas utama yang ditindak adalah flora dan fauna. Tak hanya itu, lanjut Sri, upaya ekspor lainnya adalah penyelundupan sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut.
“Contohnya pada Benih Bening Lobster (BBL) terdapat empat kali operasi barang senilai Rp 163,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 1.488.405 orang, serta lima kali upaya penyerahan pasir timah dengan nilai total 84,18 ton dengan nilai komoditi sebesar Rp 10,9 miliar diselundupkan. jelas Sri Mulyani.
Fakta lain yang diungkapkan Sri Mulyani yakni langkah di sektor investasi dengan nilai komoditas Rp 38 miliar dengan tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi komoditas dominan. Ia juga menjelaskan, terdapat 18.225 tindakan penindakan di bidang cukai dengan nilai produk Rp 1,1 triliun, dengan produk dominan yang ditindak adalah rokok (total 710 juta batang).
“Hasil operasi penyelundupan sejak awal tahun 2024, ada 183 orang yang berstatus penyidikan pidana, dan ada 193 orang yang sudah berstatus tersangka. penyelesaian akhir sebesar 20% menjadi Rp 55,6 miliar dari 1.390 tagihan di sektor cukai, tambahnya.
Sri Mulyani mengatakan, dalam mencegah penyelundupan perlu melihat modus operandi, pelaku, sifat barang dan terutama aliran uang. Sri Mulyani mengaku sangat memahami kementerian dan lembaga mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan hukum.
“Nah, kalau kewenangan-kewenangan ini tidak terkoordinasi, sering kali justru menciptakan peluang, karena dengan begitu setiap orang bisa bertindak sesuai kewenangannya, tapi pelakunya bisa mengeksploitasi kesenjangan di antara berbagai kewenangan tersebut. Ini yang harus terus kita tingkatkan,” tegasnya.
Sekadar informasi tambahan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bersama Bea Cukai, Kepolisian, Kementerian Hukum, TNI dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait telah melakukan 283 operasi penyelundupan berbagai barang, sejak 4 November- 11, 2024. Perkiraan nilai barang Hasil aksi ini sebesar Rp 49 miliar dengan kemungkinan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar yang saat ini masih diselidiki.
Simak dari Sri Mulyani Cs. video publik tentang mesin narkoba Harley dan barang selundupan
(acd/acd)