Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Pengusaha memperkirakan kenaikan tarif PPN akan memperumit keadaan, terutama di sektor formal.
Shinta Kamdani, Ketua Harian Apindo, mengaku pihaknya akan semakin merasa terbebani jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% tetap dilakukan. Apalagi situasi perekonomian belum pulih.
“Iya sudah, karena menurut kami kondisi itu sulit bagi kami saat ini, dan ya, kenaikan PPN-nya 12 persen, termasuk PPN,” kata Shinta dalam pertemuan tersebut. Kota. Casablanca Mall, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Dia menegaskan, jika tarif pajak dinaikkan maka sektor formal akan terbebani. Pasalnya, pihaknya juga tetap membayar pajak untuk sektor formal. Tentu saja, jika tarif PPN dinaikkan, hal ini juga dapat memberikan tekanan pada sektor formal dalam negeri.
“Dan itu akan lebih sulit, terutama dari sektor formal. Karena kita adalah masyarakat yang membayar pajak di sektor formal. Lebih sulit lagi bagi sektor formal kita nanti,” jelas Shinta.
Meski begitu, pemerintah saat ini mengapresiasi sikapnya yang mendengarkan sejumlah pihak yang menolak. Mereka masih menunggu keputusan pemerintah di masa depan, termasuk usulan stimulus.
“Sebenarnya kita melihat dari situasi saat ini, kalau diterapkan sekarang, situasinya akan sulit. Tentu ada upaya pemerintah yang perlu dipertimbangkan, tapi kita ingin melihat, mungkin kita ingin menjajaki insentif dan sebagainya. Jadi kita mau lihat. Stimulus pertama siapa,” tambah Shinta.
Tonton video: Indef mengatakan pemerintah punya pilihan lain untuk menjaga stabilitas ekonomi
(kilo/kilo)