Jakarta –
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Wisatawan harus diperingatkan dan disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.
Menteri Keuangan Sri Malani menegaskan kenaikan tarif PPN sebesar 12% akan dilakukan sesuai jadwal. Dalam sesi kerja dengan Komite Eksekutif
Saat ini tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11 persen. Pertanyaannya, barang apa saja yang akan terdampak kenaikan PPN ini dan barang mana saja yang dikecualikan dari daftar barang dan jasa tidak kena PPN?
Tahun 2021 berdasarkan UU HPP dan PMK No. 116/PMK.010/2017, Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN Ada barang tertentu yang terbagi dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.
Makanannya
Makanan dan minuman di hotel, rumah makan, rumah makan, warung dan tempat usaha lainnya, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disajikan oleh katering atau jasa katering, dikenakan pajak dan dipungut retribusi. Bagian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah.
Uang
* Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga
Layanan
* Pelayanan keagamaan * Pelayanan sosial * Pelayanan keuangan * Pelayanan asuransi * Pelayanan pendidikan * Pelayanan ketenagakerjaan * Pelayanan seni dan hiburan, termasuk segala jenis pelayanan yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah * Pelayanan hotel, termasuk jasa penyewaan kamar hotel dan/atau jasa penyewaan kamar hotel, dikenakan pajak daerah dan peraturan perpajakan daerah di bidang urusan daerah dan sesuai dengan ketentuan Peraturan. Pajak dan retribusi daerah * Pelayanan yang diberikan oleh sektor publik pada umumnya dalam rangka administrasi, termasuk segala jenis pelayanan sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dilakukan oleh sektor publik sesuai dengan kewenangannya berdasarkan perintah yang sah, diperbolehkan jasa tersebut tidak boleh disediakan oleh jenis usaha lain * Jasa penyediaan tempat parkir, termasuk jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang dimiliki oleh pemilik atau pengusaha yang mengelola tempat parkir yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah Tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (JKN) * Pelayanan angkutan umum di darat dan air serta pelayanan angkutan udara dalam negeri tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang jasa angkutan luar negeri di bidangnya. pajak dan retribusi daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahun 2017
* Beras dan Sereal: Sekam, Sekam, Dipoles atau Tidak Dipoles, Setengah Giling atau Giling Penuh, Pecahan, Berbiji, Cocok untuk Ditanam * Serealia: Juga Sayuran, dikupas, dipecah, diunggulkan, diunggulkan maupun tidak * Sagu : Daging buah sagu (sagu sari buah), gandum, tepung dalam bentuk bubuk dan tepung kasar * Kedelai : merah, utuh dan pecah-pecah, tanpa biji * Garam untuk pengerjaan : beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam alam untuk konsumsi atau kebutuhan pokok* Daging: segar/tanpa tulang dari sapi dan unggas tidak diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan * Telur: tidak diolah, dibasahi, dimurnikan atau diawetkan, tanpa biji * Susu : Susu yang dipasteurisasi, baik dingin maupun hangat, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya * Buah : Buah yang baru dipetik, dari situ kecuali telah melalui proses pencucian, penyortiran, pengupasan, pemotongan, pencacahan dan pemecahan serta pengeringan* Sayuran : Sayuran segar yang telah diseleksi, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicincang* Umbi-umbian : Ubi jalar segar, baik dicuci, disortir, dikupas, dipotong, dicincang dan dipecah-pecah * Bumbu : Segar, dikeringkan tetapi tidak mentah atau renyah * Kegunaan Gula : Gula kristal putih untuk digunakan tanpa tambahan gula tebu Daftar rasa atau warna Daftar Barang Kena Pajak
Produk yang dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Barang-barang berikut ini dikenakan PPN sesuai Pasal 4. Paragraf 1
* Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan pengusaha di dalam daerah pabean * Impor BKP * Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan pengusaha di dalam daerah pabean * Penggunaan BKP luar biasa oleh pabean di luar daerah pabean * Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak*Ekspor PDB Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak*Ekspor PDB Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak*Pedagang Kena Pajak JKP ekspor Saksikan video “PPN Naik Jadi 12%: Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” (misalnya/wanita)