Jakarta –
Dalam kurun waktu November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawasan Obat (BPOM) melakukan pengujian dan percobaan terhadap kosmetik yang diiklankan, termasuk iklan online.
Berdasarkan hasil tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikarr mengungkapkan, teridentifikasi sekitar 55 produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya.
Penelitian ini meliputi 35 kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak, 6 kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan oleh produsen, dan 14 produk impor.
Kosmetik yang diambil sampelnya dan dinyatakan positif mengandung zat beracun dan/atau berbahaya: merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, K3 merah, K10 merah, pewarna oranye 7, dan resin.
Penggunaan kosmetika yang mengandung zat terlarang dan/atau berbahaya dapat mempengaruhi kesehatan konsumen. Dampaknya sebagai berikut: Merkuri dapat mengubah warna kulit berupa flek hitam (acronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk. atau fungsi organ janin (hidrokuinon teratogenik dapat menyebabkan hiperpigmentasi yang menyebabkan okronosis, serta perubahan warna mata dan kuku (K3 merah dan oranye 7 bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati pada kosmetik, dapat merusak fungsi organ dan tubuh). ).
“Untuk produk kosmetik yang dipastikan mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar dan penghentian sementara operasional (PSK) termasuk penghentian produksi, distribusi dan selanjutnya BPOM hingga 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Seluruh seluruh Indonesia yang telah menerapkan manajemen, Taruna Akarar menjelaskan: produksi, distribusi dan penerbitan online.
“Selanjutnya BPOM juga mendalami pembuatan, peredaran, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya, terutama kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas Taruna Akarar.
Seiring dengan perubahan skema distribusi dan periklanan kosmetik, BPOM juga memperkuat pengawasan terhadap iklan online berdasarkan analisis risiko. BPOM terus melakukan patroli online untuk mencegah dan mengusut peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan dan/atau bahan baku ilegal.
Hasil pemeriksaan ini diperkuat dengan ditemukannya kosmetik yang mengandung zat terlarang dan/atau berbahaya yang banyak beredar di Internet.
Selama periode observasi ini, sekitar 53.688 tautan budaya yang sah direkomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Teknologi dan Asosiasi Perdagangan Elektronik Indonesia (idEA) untuk pengurangan/pengecualian konten.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, efektifitas/khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Penjahat tunduk pada ketentuan Pasal 435 c. Ayat (2) Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Saya menghimbau kepada pedagang yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya untuk segera mengeluarkan dan memusnahkan produk tersebut dari kendaraan Ketua BPOM.
Berikutnya: Daftar produk perhiasan berbahaya
(suk/kna)