Jakarta –

Pemerintah akan tetap memberikan bantuan beras pada tahun 2025. Bantuan beras rencananya akan disalurkan pada bulan Januari dan Februari 2025.

Menteri Kesehatan Zulkifli Hassan (Zulhas) mengungkapkan alasan perpanjangan bantuan karena produksi beras tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia pada awal tahun 2025. Untuk mengendalikan harga dan keamanan, masyarakat miskin membutuhkan bantuan pangan. .

“Karena produksi kita Januari-Februari kurang dari 2 juta (ton). Rata-rata yang dibutuhkan (penggunaan) 2,6 (juta ton),” kata Julhas dalam berita pertemuan di kantor Perum Bulag, Jakarta Selatan, Jumat (29/11). /29/11/). 2024).

Julhas menjelaskan, bantuan pangan sebanyak 160.000 ton akan disalurkan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan. Jika dibagi dua bulan, akan diterima beras sebanyak 3.20.000 ton.

Sekadar informasi, Dinas Pangan ini menyalurkan 10 kilogram (kg) per bulan ke setiap KPM. Tahun depan jumlah penerimanya akan berkurang menjadi 16 juta KPM dari sebelumnya 22 juta KPM.

Selain itu, Bulag juga bertanggung jawab atas distribusi beras murah atau harga eceran tertinggi (HET) sebanyak 150 ribu ton per bulan pada Januari dan Februari 2025.

Proyek SPPH menjual beras murah kepada masyarakat. Beras SPPH dijual dengan harga Rp 12.500/kg. Sedangkan harga ecerannya adalah Rp 62.500/kg untuk kuantitas 5 kg.

Artinya, simpanan pemerintah (CBP) yang akan dialokasikan untuk proyek ini sebesar 620.000 ton. Karena produksi Bulag ditargetkan 2 juta ton, maka kebutuhan kedua jasa tersebut dijamin aman.

“Stok Bulog (ada) 2 juta (ton). Jadi dengan food service, dengan SPHP, Bulog akan mengurangi 320.000 ton (beras) dalam 2 bulan, tambah 300 (SPHP) menjadi 620 ribu ton. Tapi Maret-April Bulog. kurang lebih 1 juta. Minggu lalu putuskan selesai karena bakalan jelek,” tutupnya.

Tonton Juga Video: Menteri Dalam Negeri mengumumkan larangan distribusi layanan sosial menjelang pemilu negara bagian

(ya/gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *