Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pengaturan mengenai penetapan upah tahun 2025 masih dalam pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerjasama (LKS) bidang ketenagakerjaan.
Yasierli mengatakan, setelah pembahasan aturan pengupahan selesai tahun depan, ia akan segera melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Baru kemudian menunggu instruksi lebih lanjut sebelum memproses keputusan.
“Tujuan kita minggu ini LKS selesai dan kebetulan Pak Presiden sudah kembali. Tentu saya sebagai menteri harus ketemu dulu, baru lapor, dengar arahannya baru kita keluarkan. ini,” kata Yasierli saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. , Rabu (20/11/2024).
Setelahnya, pihaknya akan segera melimpahkan peraturan pengupahan tahun 2025 tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut. Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri agar proses sosialisasi berjalan lebih cepat.
Nanti kita minta bantuan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita akhiri Zoom bersama gubernur-gubernur daerah, nanti kita sosialisasikan di sana, ujarnya.
Selain itu, Yassierli berharap keputusan UMP pimpinan daerah paling lambat dilaksanakan pada Desember 2024. Sebab aturan kenaikan upah harus berlaku sebelum 1 Januari 2025.
“Iya harus, harus kejar sebelum 1 Januari. Ini akan dilakukan secara bertahap, setelah UMP, UMK, dan sektoral,” tegasnya.
Selain itu, hingga saat ini ia belum bisa memberikan informasi besaran kenaikan UMP tahun 2025 karena sejauh ini belum ada kesepakatan dalam pertemuan dengan Kemendiknas maupun LKS.
“Belum, itu belum kesepakatan,” tutupnya.
Simak videonya: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 pada 21 November
(fdl/fdl)