Shigarang-
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap tantangan terbesar bisnis data center di Indonesia. Tantangannya salah satunya adalah terkait regulasi.
“Saya kira regulasi di Indonesia masih kurang ramah terhadap pemilik data dalam hal ini. Masih sedikit kendala, bahkan yang saya dengar dari pemain global mungkin mereka terlalu malas untuk menaruh datanya di Indonesia,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif pada Kamis (8/8/2024) di Kampus STT JKT1 Sikarang.
Arif mengatakan hal ini akan menjadi tantangan bagi pemerintah jika ingin menjadikan Indonesia sebagai ekosistem digital berikutnya. Oleh karena itu, ia meyakini Peraturan Pemerintah (GB) belum ada. 71 Tahun 2019 akan menjadikannya ramah bagi pemain global.
Menurutnya, banyak pemain global yang masih ragu dengan beberapa regulasi yang ada. Sehingga mereka takut untuk menaruh datanya di Indonesia.
“Jadi menurut kami regulasinya jangan dilonggarkan ya, tapi tetap menangkap peluang global yang nyata. Agar masyarakat Indonesia benar-benar bisa menumbuhkan ekosistem globalnya secara maksimal, tidak hanya itu,” tegas Arif.
Namun bukan hanya regulasi, tampaknya masih ada tantangan lain yang menghantui bisnis data center di Indonesia. Country President PT STT GDC Indonesia Hendrikus Hendra Gosali mengatakan ada dua hal: bakat dan semangat kompetitif.
Hendrix menjelaskan, secara umum, karena bisnis ini masih baru di Tanah Air, sumber daya manusia yang bisa bekerja di data center belum banyak. Lalu yang kedua, bagaimana para pelaku usaha ini bisa lebih kompetitif dibandingkan tetangganya.
“Ini bukan tantangan yang terisolasi, tapi tantangan kolektif. Seperti saya katakan, kita punya ekosistem,” kata Hendricks.
Oleh karena itu, kerjasama STT GDC Indonesia dan APJII menjawab salah satunya, ujarnya. Ia mengatakan, data center tersebut harus terhubung dengan dunia nyata melalui link menggunakan Indonesian Internet Exchange (IIX).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, APJII dan STT GDC Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani hari ini tanggal 8 Agustus 2024 di Komplek STT JKT1, Sikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kolaborasi keduanya bertujuan untuk memperluas cakupan Indonesia Internet Exchange (IIX) di wilayah Cikarang sehingga menjadi hub utama lalu lintas Internet di wilayah tersebut. Simak video “Survei: Tingkat Penetrasi Pengguna Internet di Daerah 3T Capai 82,6 Persen pada 2024” (hps/fay)