Jakarta –
Menteri Personalia Yasirli memastikan pemerintah daerah harus mempublikasikan dan menetapkan upah minimum di tingkat daerah pada 11 Desember 2024. Artinya, terserah masing-masing gubernur untuk menentukan kenaikan upah minimum pada Rabu depan.
Hal itu disampaikan Yassierli kepada para pemimpin daerah yang mengikuti rapat koordinasi virtual mingguan pengendalian inflasi. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Tabel penetapan UMP 2025 dan UMSP 2025 sudah ditetapkan berdasarkan perintah eksekutif gubernur dan diharapkan bisa diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Kami yakin upah minimum lebih mudah dibuktikan,” tegas Yasierli saat hendak mengudara. . di akun YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (12 September 2024).
Kemudian besaran upah minimum tingkat kota dan kabupaten akan diumumkan seminggu setelah penerapan MZP daerah. 18 Desember 2024 atau tepatnya Rabu minggu depan.
Kemudian UMK dan UMSK ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur dan dapat diumumkan seminggu setelah tanggal 11 Desember yaitu tanggal 18 Desember 2024, kata Yassierli.
Dengan demikian, mulai 1 Januari 2025 berlaku ketentuan baru tentang upah minimum. “Insya Allah mulai 1 Januari 2025 kita mulai menerapkan UMP, UMSP, UMK, UMSK,” ujarnya.
Perhitungan kenaikan upah minimum sangat sederhana. Kenaikan upah minimum saat ini hanya sebesar kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, khususnya mengenai upah minimum daerah pada tingkat kota/kabupaten dan daerah akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan kota/daerah dan daerah.
“Yang penting menetapkan UMP itu tugas gubernur, kemudian gubernur bisa menetapkan upah minimum di daerah dan bila menetapkan upah minimum wilayah kota harus lebih tinggi dari upah minimum di daerah. wilayah tersebut. sektor,” jelas Yassierli. (acd/acd)