Jakarta-

Hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor 1 tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerjanya yang bekerja pada hari pemilihan.

“Pekerja/pegawai yang bekerja pada hari pemilihan dan tanggal pemungutan suara berhak menerima upah lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja/pegawai pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Tenaga Kerja dalam postingannya di Instagram (@kemnaker ), Selasa (26.11.2024).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan, pengusaha harus tetap mengatur jam kerja bagi pekerjanya yang karena berbagai alasan tidak bisa libur, agar bisa memilih atau mencoblos pada pemilukada serentak.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/pegawai untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Kementerian Tenaga Kerja.

“Jika pekerja/pegawai harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, maka pengusaha wajib mengatur jam kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas kementerian.

Kebijakan pengaturan upah lembur dan waktu kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 1 Tahun 2024 dan mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu, para pengusaha diimbau untuk mematuhi ketentuan ini.

Tonton videonya: Karyawan yang masuk kerja pada saat pemungutan suara menerima upah lembur! Ini perhitungannya

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *