Jakarta –
Polisi menangkap pemilik Klinik Kecantikan Rhea ‘palsu’ karena kedapatan berpraktik tanpa izin. Diketahui pula beberapa krim dan serum anestesi yang digunakan di kliniknya tidak disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Wakil Komisioner Penindakan Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya menangani kasus kosmetik bermasalah sepanjang tahun 2024. Trennya relatif meningkat, kosmetik tanpa izin edar dan bahan-bahan berbahaya bahkan teridentifikasi memicu penyakit liver. dan kerusakan ginjal.
Kasus Klinik Kecantikan Ayra ditangani Polda Metro, tapi kasus kosmetik yang ditangani BPOM sebenarnya ada 292 kasus, jelasnya kepada Deticom, ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. , Rabu (11/12/2024).
Dalam kebanyakan kasus, Badan POM melakukan tindak lanjut di wilayah atau wilayahnya masing-masing.
Terkait banyaknya temuan campuran obat dan kosmetik yang dipromosikan di klinik ‘palsu’, BPOM RI belum bisa memastikan detailnya.
“Ada beberapa, tapi tidak banyak,” tegasnya.
Usai merenungkan hal tersebut, Ade mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih klinik tempat perawatan kecantikan.
“Banyak klinik yang tidak dijalankan oleh dokter spesialis, tidak mempunyai keterampilan, jadi lihat dulu, hati-hati, dia dokter, dia juga dokter yang punya izin praktik,” tegasnya. Simak video “Video Sita Lamilla dan SVMY BPOM, Kosmetik Ilegal Picu Kanker” (naf/up)