Jakarta –

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah usai. Posisinya akan resmi digantikan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada periode 2024-2029.

“Mulai saat ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden RI dan Wakil Presiden RI masa jabatan 2024-2029,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani Bay kepada The Guardian. MPR RI. Gedung, Minggu (20/10/2024).

Jokowi dan Maruf Amin akan menerima pensiun seumur hidup. Ketentuan mengenai pemberian dana pensiun bagi Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun presiden dan wakil presiden pertama adalah sebesar 100% dari gaji pokok terakhir selama masih menjabat. Dalam hal ini, gaji pokok terakhir Jokowi adalah enam kali lipat gaji pokok tertinggi PNS, sedangkan gaji pokok akhir Maruf Amin adalah empat kali lipat gaji pokok tertinggi PNS.

Perlu diketahui, nominal tertinggi gaji pokok PNS saat ini diberikan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua DPR, dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Poin A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Artinya, gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi dan menjadi pensiunnya adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan, dimana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi seorang PNS (6 x Rp5.040.000).

Saat ini gaji pokok terakhir yang diterima Ma’ruf Amin adalah uang pensiun sebesar Rp 20.160.000 per bulan, dimana gaji tersebut merupakan 4 kali gaji pokok tertinggi PNS (4 x Rp 5.040.000 yang diterima Jokowi dan Ma’). Panggil Amin

Dalam Pasal 7, aturan yang sama, selain pensiun dasar, juga berlaku bagi mantan presiden dan wakil presiden:

A. Tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri sipil;

B. pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan air, listrik dan telepon;

C. Semua biaya perawatan kesehatan untuk dia dan keluarganya.

Untuk manfaat yang juga dapat diterima oleh para pensiunan, seperti pada Pasal 7 huruf a, ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Pensiun Dasar Bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Dalam hal ini, pensiunan PNS akan mendapat tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok saat ini, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan berupa uang tunai atau beras.

“Selain pensiun pokok, para pensiunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini juga mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan makan, yang berlaku bagi pegawai negeri menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 6 PP Nomor 8. tahun 2024.

Belum cukup, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi dan Ma’ruf Amin juga berhak mendapat tempat tinggal yang layak dengan segala perlengkapannya. Nanti dia juga mendapat kendaraan pemerintah beserta supirnya.

“Kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang dengan jujur ​​pensiun dari jabatannya masing-masing: a. diberi tempat tinggal yang layak dengan perlengkapan yang lengkap; b. diberi mobil negara beserta sopirnya”, dikutip dari Pasal 8 UU No. dari tahun 1978. (bantuan/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *