Jakarta –
Seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pertanian. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Andy Amran Sulaiman menegaskan agar pejabat tersebut dicopot dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ingat, pelakunya sudah kita keluarkan dulu sebelum menjadi tersangka, ujarnya, Jumat (13/12/2024) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Amran mengatakan, jika tersangka diangkat dari terdakwa dan dihukum, maka pegawai tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Dan kalau nanti terjadi, kami pecat. Kalau sampai terjadi, kami pecat dengan tidak hormat,” tegas Amran.
Mengutip Detikjabar, Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan pegawai Kementerian Pertanian dan pekerja swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pertanian. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Kamin, Kepala Kejaksaan Negeri (KJRI) Cianjur mengatakan, dugaan korupsi program bantuan yang dilakukan pelaku berasal dari anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022 di Desa Sindangjaya dan Desa Tegalega di Kecamatan Warungkondang.
“Anggarannya untuk Sipana Rp3,6 miliar dan batasan lokasi Warungkandang Rp9,7 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp13 miliar,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Saksikan juga video ‘Sidang Putusan 15 Terdakwa Pungli Ditunda di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi’:
(ini/gambar.)