Jakarta –
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan kenaikan PPN (pajak penjualan) dari 1 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN pada prinsipnya berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan memperhatikan prinsip keadilan.
“PPN akan naik 12% mulai 1 Januari tahun depan. Namun untuk barang yang dibutuhkan masyarakat, PPN akan diturunkan menjadi 0%,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Terkait ketentuan PPN 12%, pemerintah memberikan keringanan pajak pada sejumlah barang strategis, antara lain makanan, transportasi, pendidikan/kesehatan, listrik, air, jasa keuangan, dan asuransi.
Pemerintah juga telah mengidentifikasi 15 insentif utama berupa pajak pertambahan nilai (PPN), bantuan kesejahteraan, pembebasan bea masuk, dan diskon premi asuransi pemerintah, yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan PPN 12%. Berikut detailnya: MinyaKita
Pemerintah memberikan diskon DTP 1% khusus untuk merek MinyaKita. Pemerintah memperkirakan volume MinyaKita sebesar 175.000 ton per bulan pada tahun 2025, berdasarkan angka historis sebesar 170.000 dan realisasi bulanan sebesar 180.000. Harga eceran tertingginya Rp 15.700 per liter. Alokasi ini membutuhkan sekitar Rp 0,9 triliun PPN atas tepung terigu
Seperti halnya tepung terigu, pemerintah juga memberikan pengurangan pajak sebesar 1% pada produk ini. Kebutuhan tepung terigu nasional pada tahun 2025 diperkirakan sebesar 6,66 juta ton dengan harga rata-rata Rp 13.139 pada November 2023-2024. Kebutuhan anggaran untuk stimulus ini diperkirakan sebesar Rp 0,9 triliun
Konsesi gula industri juga sebesar 1%. Ketentuan ini didasarkan pada kenyataan bahwa gula industri merupakan input penting bagi sektor makanan dan minuman. Pangsa industri makanan dan minuman adalah 36,3% dari total industri manufaktur (6,9% dari total PDB). Pemerintah memandang perlu mempertimbangkan mekanisme kredit pajak masukan. Kebutuhan anggaran insentif ini diperkirakan sebesar Rp437,5 miliar untuk kendaraan listrik.
Penawaran insentif PPN DTP EV oleh pemerintah dengan rincian: 10% atas penyediaan kendaraan roda 4 listrik tertentu dan bus EV tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%; dan 5% untuk penyediaan bus EV tertentu dengan nilai TKDN minimal 20% sampai dengan kurang dari 40%.PPnBM EV
Pemerintah juga memberikan potongan 100% Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas impor dan penyediaan Kendaraan Bermotor Listrik Baterai Roda Empat (KBLBB) tertentu secara penuh (completely built/CBU). KBLBB roda empat tertentu produksi dalam negeri (dibongkar seluruhnya untuk kendaraan bermotor PPnBM hybrid).
Pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk sepeda motor bermesin hybrid. Kebutuhan anggaran PPnBM sebesar Rp 840 miliar
Pemerintah juga memberikan insentif kepada sektor real estate melalui mekanisme bertahap, yaitu untuk penyerahan dengan BAST 100% mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025; 50% setelah penyerahan dengan BAST mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dari dasar pengenaan pajak sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar
Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan bantuan pangan beras selama dua bulan pada tahun 2025, yaitu Januari hingga Februari. Bantuan ini diberikan kepada 16 juta keluarga, masing-masing keluarga memiliki berat badan 10 kg per bulan dengan rincian PBP 16 juta, berdasarkan desil 1 dan 2 data P3KE. Perkiraan harga per kilogram adalah Rp 12.863,00 ditambah biaya distribusi Rp 15.000/keluarga per keluarga. bulan. Diskon listrik
Pemerintah berencana memberikan diskon 50% kepada pelanggan berdaya 2.200 VA atau lebih selama dua bulan mulai Januari hingga Februari 2025. Bantuan ini diharapkan dapat diberikan kepada 81,1 juta pelanggan Ri1 subsidi dan nonsubsidi dengan pembebasan bea masuk EV maksimal Rp 5,4 triliun per bulan.
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk CBU-EV Berdasarkan PPh Pasal 21 untuk Sektor Padat Karya
Berdasarkan Pasal 21 PPh, pemerintah memberikan insentif DTP kepada pegawai dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan. Hal ini hanya berlaku pada sektor padat karya. Kebutuhan anggaran stimulus diperkirakan sebesar Rp 0,68 triliun
Pemerintah juga memberikan insentif kepada pegawai yang terkena PHK berupa jaminan kehilangan pekerjaan yaitu tunjangan 60% dari gaji tetap selama enam bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi. Pemerintah juga menawarkan akses terhadap program kerja awal. PPh final bagi usaha kecil dan menengah
Pemerintah menawarkan pajak penghasilan sebesar 0,5% kepada OP-UMKM pada tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan ambang batas sebesar Rp4,8 miliar bagi UKM dalam Skema Pendanaan Industri Padat Karya.
Tujuan dari insentif ini adalah untuk mendukung kebutuhan pembiayaan revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, insentif ini juga ditujukan pada kredit investasi yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kredit modal kerja. Pemerintah menetapkan plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dengan diskon kontribusi APR sebesar 50%.
Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran Jaminan Keselamatan Kerja (OSG) pada sektor industri padat karya selama enam bulan, dengan asumsi diskon tersebut berlaku untuk 3,76 juta pekerja.
Saksikan video “Video: Kemarahan Warga Soal PPN Naik 12% di 2025” (fdl/fdl)