Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 untuk menentukan upah minimum pada tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah provinsi wajib mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. 11 Desember

Berikut daftar provinsi yang mengumumkan UMP pada tahun 2025:

1. Kalimantan Utara

Gubernur Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Departemen (UMSP) provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2025.

Menurut Mayjen HM Katma F Dirun, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, rumus yang digunakan adalah UMP 2025 = UMP 2024 + tambahan. Nilai tambah UMP pada tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP pada tahun 2025

Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tanggal 4 Desember 2024. 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2024,” kata Katma dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

2. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pada Jumat (6/12) lalu di Balai Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi NTB. Sebagai Ketua Dewan Pengupahan Daerah, saya Gede Putu Ariadi

Halaman referensi hasil uji coba Dinaskertrans resmi direkomendasikan ke Gubernur NTB untuk nilai UMP 2025 sebesar Rp 2.602.931.

3. Kalimantan Utara

Melansir Antara, Pemprov Kaltara telah menaikkan Upah Minimum Kaltara (UMP) sebesar 6,5% menjadi 3.580.160 rupiah pada tahun 2025. Berikut hasil sesi Sabtu kemarin (7/12).

4. Kalimantan Barat

Pemerintah provinsi Kalimantan Barat berencana menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025, menurut pemerintah federal. Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5%.

Plt Gubernur Kalbar Harrison Pontianak mengatakan UMP Kalbar akan naik menjadi 2.878.285. Ini akan dilaksanakan mulai Januari 2025.

5. Kalimantan Timur

Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun 2025, menurut CNBC Indonesia. Rp 3.360.858 dari sebelumnya Rp

6. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL) memastikan Upah Minimum Sulsel (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

Kenaikan UMP Sulsel 2025 dari UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 223.229.

“UMP (2025) tidak masalah, kita sudah mencapai UMP 2024, 6,5% yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan diumumkan oleh Presiden,” kata Kepala Biro Tenaga Kerja dan Imigrasi Sulsel. (Disnakertrans) Dikutip dari Jayadi Nas Dethixulcel (8/12/2024)

7. Meruncing

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, meningkat 6,5% di wilayah pemukiman.

Berdasarkan laman Pemerintah Provinsi Riau, keputusan tersebut telah disetujui oleh Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2025.

8. Sulawesi Tenggara

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sultra tahun 2025 diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 187.587 UMP atau 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024. Tadinya Rp 2.885.964, dan tahun depan menjadi Rp 3.073.551.

Keputusannya juga tergantung hasil pertemuan dengan dewan pengupahan, katanya seperti dikutip CNBC Indonesia.

9. Sulawesi Tengah

Kepala Dinas Sumber Daya Manusia dan Imigrasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Artinya UMP 2025 naik 6,5% atau Rp178.302 dari 2.736.698 (ac/ac) dibandingkan UMP 2024.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *