Jakarta –

Pemerintah akan menaikkan tarif PPnBM sebesar tiga persen untuk mobil hybrid. Merupakan jenis kendaraan hybrid yang mendapat sebagian konsesi PPnBM dari pemerintah.

Industri otomotif masih mendapatkan momentum. Insentif ini diberikan kepada kendaraan ramah lingkungan, salah satunya mobil hybrid. Mobil yang menggunakan mesin konvensional dan baterai sebagai sumber tenaganya mendapat pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan mengganti tiga persen dari total tarif PPnBM mobil hybrid. Di Indonesia, mobil hybrid digolongkan menjadi beberapa tipe.

Berdasarkan Peraturan Kabinet 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Rendah Karbon, mobil hibrida terbagi menjadi hibrida ringan, hibrida penuh, dan hibrida plug-in (PHEV). Airlangga menemukan semua jenis mobil hybrid akan mendapat insentif PPnBM-DTP.

Semua hybrid, kata Airlanga, Senin (16/12/2024) saat dikonfirmasi detikOto melalui pesan singkat.

Sebagai tambahan informasi, setiap mobil hybrid memiliki persyaratan tertentu. Mobil dalam kategori hybrid ringan memenuhi persyaratan konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 kmpl (bensin) atau kapasitas silinder hingga 4.000 cc dengan mesin busi lebih dari 17,5 kmpl. dibutuhkan /liter untuk solar dengan emisi sampai dengan 150 g/km. Mobil hybrid ringan dibekali baterai dengan tegangan maksimal 60 volt dan disematkan logo teknologi Mild Hybrid.

Selain itu, untuk mobil full hybrid harus memiliki kapasitas silinder maksimal 4.000 cc, konsumsi bahan bakar di atas 15,5 km/liter (bensin) atau 17,5 km/liter (diesel) dan memenuhi kriteria emisi. harus dilakukan hingga 150 g/km. Tegangan baterai lebih tinggi dari 60 volt. Lalu ada logo teknologi hybrid.

Melanjutkan PHEV, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan konsumsi bahan bakar tidak lebih dari 28km/liter, bensin atau solar, dan emisi CO2 tidak lebih dari 100g/km. Mesin ini dapat berfungsi sebagai kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik hanya untuk menempuh jarak minimal 40 km. Mobil ini juga memiliki pengisian daya eksternal dan teknologi PHEV bawaan.

Insentif untuk mobil hybrid akan diberikan mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen yang memperkenalkan mobil hybrid di Indonesia dapat menikmati insentif tersebut.

“Saya meminta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya kepada kami untuk menikmati insentif yang diberikan pemerintah mulai 1 Januari,” ujarnya. kata Agus. Tonton video “Mempelajari cara kerja hybrid pada Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (kering/terik matahari).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *