Jakarta –

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Perekonomian mengumumkan penurunan pajak penjualan barang mewah milik pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar tiga persen pada tahun depan. Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil buatan lokal.

Kepastian ini disampaikan Rustam Effendi, pakar analis kebijakan sentral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI. Oleh karena itu, hibrida yang masih berstatus impor tidak dapat menikmati tempat ini.

“PPnBM DTP hybrid 3% hanya diperuntukkan bagi produsen lokal peserta program Kementerian Perindustrian yang berhak mendapatkan tarif penurunan PPnBM,” kata Rustam Effendi kepada CNN Indonesia, Selasa.

Rustam menjelaskan, dasar hukum pemberian diskon PPNBM hibrida di Indonesia sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 74 Tahun 2021.

Seperti diberitakan detikOto sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberikan diskon PPNBM sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai paket stimulus untuk kesejahteraan.

“Mobil listrik kami melanjutkan apa yang telah dilakukan selama ini, dengan penambahan hybrid PPNBM DTP tiga persen,” kata Sri Mulyani.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartassmita pun meminta produsen mobil hybrid itu mendaftarkan kendaraannya. Pasalnya, mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid sudah bisa menikmati insentif tersebut.

“Untuk mobil hybrid ini, saya ingin meminta para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari mereka sudah bisa menikmati insentif yang disponsori pemerintah.” Tonton video “Temukan cara kerja hybrid pada Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (sfn / rgr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *