Jakarta –

Menteri Perekonomian Pemerintahan Merah Putih menggelar konferensi pers mengenai paket kebijakan ekonomi, Senin (16/12/2024). Salah satu agenda yang diangkat adalah mengenai penerapan pajak pertambahan nilai 12%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengenakan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP). ).

“Pajak pertambahan nilai tahun depan akan naik sebesar 12% mulai 1 Januari, namun untuk barang yang dibutuhkan masyarakat, pajak pertambahan nilai akan memberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.

Barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN 0% meliputi sembako beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Hal serupa juga terjadi pada bidang pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

Dengan menerapkan kebijakan PPN 12%, Airlangga juga mengatakan pemerintah berupaya memberikan paket insentif atau kebijakan ekonomi kepada keluarga berpenghasilan rendah. PPN yang akan dikenakan pemerintah sebesar 1% untuk sembako, jadi tetap dikenakan 11%.

“Minya Keita yang sudah minyak atsiri, berikan bantuan 1%, jadi tidak sampai 12%. Lalu industri tepung terigu dan gula, jadi masing-masing 1%, dan pemerintah yang menghasilkan 1%,” katanya.

Stimulus ini hadir untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya terhadap kebutuhan pokok khususnya industri gula yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang mempunyai peran besar pada industri keuangan yang juga tetap berada pada angka 11%.

Airlangga menambahkan, juga akan diberikan bantuan sembako dan beras untuk marga pertama dan kedua sebesar 10 kg per bulan, selain itu juga akan diberikan bantuan bagi tanggungan untuk memasang listrik lebih rendah atau maksimal 2.200 volt, dan akan diberikan diskon 50%. dua bulan. . .

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan bantuan melalui cover 1% pada sejumlah komoditas. Oleh karena itu, beberapa produk masih akan dikenakan PPN sebesar 11%, bukan dinaikkan menjadi 12%.

“Kita semua sudah putuskan dari Kementerian bersama Menteri Koordinator (Perekonomian) bahwa untuk barang-barang seperti tepung terigu dan gula untuk industri serta minyak bumi, minyak atsiri, dan minyak dasar untuk memasak, PPNnya akan tetap sebesar 11%. jadi 12%, 1%-nya,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama. Itu ditanggung pemerintah.

Pihaknya juga mempertimbangkan usulan DPR RI untuk mengenakan PPN sebesar 12% terhadap barang mewah. Saat ini dalam proses, Kementerian Keuangan masih mengerjakan daftar tersebut.

“Sesuai pendapat berbagai pihak termasuk Republik Demokratik Kongo, untuk menjamin prinsip gotong royong dimana dikenakan PPN No. 12 atas barang yang tergolong mewah, kami juga akan menyisir kisaran harga barang dan jasa premium. , ”ujarnya VIP, pendidikan berstandar internasional.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *