Jakarta –

PT Toyota Astra Motor (TAM) merespons pengumuman Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang meminta produsen mobil mendaftarkan kendaraan hybrid sebagai penerima pajak penjualan barang mewah (PPnBM) secara “konsesional” pada tahun depan.

Mereka memastikan produknya segera didaftarkan ketika petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk fungsional (juklak) diterbitkan. Padahal, pabrikan asal Jepang itu sudah menyiapkan calon modelnya.

“Kita siap, saya bilang calon teladan sudah ada, kita tunggu saja petunjuk profesionalnya, karena kita tidak bisa menggunakannya tanpa undang-undang yang jelas, makanya kita mengharapkan petunjuk profesional dan petunjuk praktis diberikan. segera daftar,” kata Anton Jimmy. Suwandi selaku Direktur Pemasaran PT TAM di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertama, ada dua struktur hybrid yang bisa didaftarkan sebagai penerima manfaat PPNBM. Mobil-mobil ini dipilih berdasarkan tingkat penjualan di Indonesia.

“Kita harus segera mendaftar dan model yang kemungkinan ikut, kita perkirakan adalah Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid yang TKDNnya lebih dari 70 persen. Jadi menurut saya ini kandidat,” ujarnya. .

Di sana, Bob Azam, selaku Wakil Direktur Utama PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), membenarkan pihaknya segera mendaftarkan sejumlah produk, termasuk model terbaru, sebagai penerima relaksasi tersebut.

“Iya iya (termasuk kendaraan hybrid baru yang didaftarkan melalui PPNBM DTP),” jawab Bob Azam.

Selain itu, jelas Bob, Toyota memang ingin memperluas jangkauan mobil hybrid di Indonesia. Itulah sebabnya perusahaan ingin memasuki pasar yang berbeda.

Tentu saja kami akan terus memperluas di wilayah-wilayah berikutnya. Kami sudah bicara dengan pemerintah, kami berjanji kepada mereka bahwa kami akan membawa campuran itu ke wilayah-wilayah berikutnya, katanya.

“Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan dorongan. Tidak hanya konsumen, tetapi juga produsen dalam arti lokalisasi part yang merupakan komponen elektronika dari komponen kelistrikan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan detikOto sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah meminta produsen mobil hybrid mendaftarkan mobilnya. Oleh karena itu, mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa menggunakan insentif melalui PPNBM DTP.

“Untuk hybrid ini, saya meminta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya kepada kami untuk menikmati insentif yang diselenggarakan pemerintah mulai 1 Januari tahun depan,” kata Agus. “5 Fakta Menarik Toyota Hilux Rangga: Bisa Apa Saja dan Harga Menarik!” Tonton videonya. (sfn/rgr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *