Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta berencana menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMSP) 2025 sebelum Januari 2025. Pemprov sendiri resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp5.067.381.
Hal itu diungkapkan Direktur Tenaga Kerja, Imigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI dan Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Hari mengatakan, penting untuk segera mengetahui UMSP. Karena demi kepentingan masyarakat yang bekerja di industri tersebut.
“Jadi kami akan pantau terus, mudah-mudahan secepatnya bisa dilaksanakan pada 1 Januari. Karena itu juga kepentingan mereka. Jika tidak diketahui berapa banyak orang yang harus melihat sektor ini, bukan berarti “. itu adalah kerugianmu.”
Sementara itu, Hari mengatakan pihaknya terus melakukan perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan dalam berbagai hal. Untuk menghitung angkanya, mulailah dengan berapa sektor yang masuk dalam UMSP.
Saat ini masih terjadi kontroversi mengenai jumlah sektor yang masuk dalam UMSP. Serikat pekerja menuntut dimasukkannya 13 sektor dalam UMSP, sementara pengusaha hanya menggunakan lima sektor.
Sebanyak 13 sektor yang dihadirkan serikat pekerja adalah konstruksi, energi, kimia dan pertambangan, logam, elektronik dan mesin, mobil, asuransi dan perbankan, makanan dan minuman, farmasi dan kesehatan, tekstil, pakaian dan kulit, pariwisata, telekomunikasi, perdagangan, listrik dan Transportasi.
Lima sektor yang dihadirkan pengusaha adalah sektor informasi dan komunikasi pengecer dan pedagang, kendaraan dan bahan kimia, jasa keuangan, manufaktur, dan real estate. 5 Sektor Unggulan Terbit Kantor Perwakilan Jakarta Bl.
(acd/acd)