Jakarta –

Pengusaha pengidap ROP awal, CEO PT PDN yang bergerak di bidang perdagangan berbagai jenis barang, terancam hukuman enam tahun penjara. Terungkap, ia dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap.

Direktur Kanwil DJP Jatim II Agustin Wita Awantin mengatakan, tersangka ROP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 21 Oktober 2024 (penyerahan tahap kedua) beserta barang bukti.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan undang-undang perpajakan,” kata Vita dalam keterangan tertulis, Selasa (22 Oktober 2024).

Tahap 2 akan diserahkan setelah berkas perkara penyidikan tunggakan pajak (P-21) selesai. Bukti data faktur pajak secara detail menunjukkan bahwa jenis produk yang diperjualbelikan adalah bahan bakar Industrial Diesel / High Speed ​​Diesel (HSD).

ROP mendakwa terdakwa melanggar Pasal 39 A, E, J.O. Pasal 39 ayat (1) d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah. Ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja.

Pada masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2014, dugaan pelanggaran ROP dilakukan di lingkungan PT PDN. Perbuatannya disebut mengakibatkan hilangnya pendapatan negara sedikitnya Rp 2.567.805.865.

PT PDN terdaftar sebagai wajib pajak dan wajib menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Metode operasional yang digunakan adalah PT PDN menggunakan input faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak rekanan yang ditampilkan sebagai faktur pajak yang diterbitkan bukan berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali lipat pajak dan enam kali lipat pajak. Faktur, surat penagihan pajak, surat potong dan/atau surat setoran pajak.

Kanwil DJP Jatim II berharap persidangan dapat berjalan cepat untuk segera mendapatkan keputusan dari hakim yang paling netral, baik bagi tersangka ROP maupun hak negara (dalam hal ini DJP).

Penindakan terhadap kasus ROP merupakan salah satu bentuk penegakan pajak yang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lainnya yang melakukan pelanggaran peraturan perpajakan.

“Sesuai dengan kesadaran wajib pajak, memungut dan membayarkan pajaknya secara benar, lengkap dan transparan merupakan wujud penerapan sistem pembayaran mandiri yang telah kita sepakati dan berkembang pesat di Indonesia. Ada faktor penting dalam pajak penghasilan, “ucap Vita.

Terakhir, kami mencari dukungan dari masyarakat dan pembayar pajak dalam menerapkan sistem CORETAX yang akan segera diterapkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang jelas, sederhana, dan transparan. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di www.pajak.go.id. (bantuan/gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *