Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong resmi memutuskan perceraian pasangan selebriti Andrew Andika dan Tengku Dawi.
Kuasa hukum Tengku Devi, Minola Sebayar, membacakan salinan putusan di hadapan media.
Pernikahan penggugat dan tergugat dilangsungkan sebagaimana tercatat dalam salinan akta nikah nomor 0362/44/IV/2017 yang diterbitkan pada 8 April 2017 oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. dibagikan untuk pengertiannya,” kata Minola Sebayar saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Selain mengabulkan gugatan cerai, juri juga mengabulkan hak asuh kedua anak hasil pernikahannya kepada Tengku Davie.
“Mengidentifikasi penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh dan hak asuh kedua anak penggugat dan tergugat,” jelas Minola Sebayar.
Selain itu, Andrew Andika harus menghidupi kedua anaknya sebesar Rp 20 juta dengan kenaikan 15 persen setiap tahunnya.
“Tergugat diperintahkan untuk membiayai nafkah, pendidikan, dan kesehatan kedua anaknya hingga anak tersebut dewasa. Perkiraan biaya bulanan penggugat dan anak tergugat sebesar Rp 20 juta,” jelas Minola Sebayar.
“Selanjutnya dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat bahwa setiap tahun ya, setiap tahun biaya pendidikan akan naik sebesar 15 persen yang disepakati. Jadi Rp 20 juta, tapi setiap tahun naik 15%,” dia menjelaskan. Tonton “Tenku Devi pisah rumah selama 6 bulan” (ahs/wes).