Jakarta –
Leon Tada, mantan petugas keamanan kantor Inul Daratistas, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu diberitahukan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mariono.
Leon dinyatakan bersalah melakukan pembobolan di tempat karaoke milik Inul Daratista. Sebelumnya ia mencuri mobil, BPKB, laptop hingga menimbulkan kerugian jutaan rupee.
“Terdakwa telah diputus oleh majelis hakim dan putusan tersebut berdasarkan dalil JPU, terbukti melanggar Pasal 362 dan divonis 3 tahun penjara,” kata Mariono saat ditemui di kantornya. , Sunter, Jakarta Utara Selasa (17/12/2024) .
Leon beralasan hukuman tersebut ia terima karena ia menggunakan hasil curiannya untuk berjudi.
“Hakim banyak pertimbangan selama 3 tahun, karena terdakwa ini menikmati hasilnya selain menjadi satpam di sana. Uangnya untuk kesenangan, jelas tidak dikembalikan,” sambungnya.
Jaksa menuntut mantan satpam kantor Inul Daratista divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Namun hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun.
“Ya itu penilaian majelis hakim, mungkin uangnya dia pakai untuk hobi ya, itu salah satu penilaian hakim yang menikmati,” kata Mariono.
“Iya, kalau ditanya terdakwa pasti merasa menyesal, wajar saja. malah sebaliknya meningkat menjadi 3 tahun,” lanjutnya.
Bukti pencurian Leon masih belum lengkap. Beberapa barang bukti, seperti mobil, telah hilang.
“Kalau barang bukti mobilnya tidak ditemukan, maka yang tersisa dikembalikan. (Mobil) hilang karena masuk daftar pencarian orang. Lebih spesifiknya, kami belum tahu. Kira-kira apakah 2 BPKB itu sudah ditemukan. Atau tidak, kami belum tahu,” ujarnya.
Mariono mengatakan Leon yang kini mendekam di Lapas Sipinang belum mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Kami belum tahu. Kami masih menunggu 7 hari. Kalau dalam 7 hari tidak mengajukan sidang, kami anggap putusan diterima. Kami masih menunggu proses hukum 7 hari ke depan. Kami masih memikirkan atau tidak,” ujarnya.
Di halaman berikutnya, jawaban eks satpam Inul Daratista dikecam.
(fbr/vagina)