Jakarta –
Bidan yang ditangkap karena menjual 66 bayi di Yogyakarta telah terlibat dalam penyelundupan semacam ini selama beberapa dekade. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengeluarkan arahan atau peringatan kepada yang bersangkutan pada tahun 2010 dan dilanjutkan pada tahun 2020, yang pada akhirnya mengakibatkan denda dan hukuman penjara.
Namun, setelah menjalani hukuman, pelaku berinisial JE (44) dan DM (77) tetap meraup untung dengan menjual anak dengan dalih adopsi. Kisaran harganya sekitar 55 hingga 80 jutaan memang tidak main-main. Anak laki-laki dikenakan biaya yang sangat mahal.
Ketua IBI, Dr Ade Jubadah, SCT, MM, MMM mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan dinas sosial dan layanan kesehatan untuk memperkuat penindakan kegiatan ilegal. Dalam kasus ini, perlu diingat bahwa kedua pelaku tidak memiliki izin kerja karena memiliki riwayat pelanggaran kode etik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan serta Kode Etik Profesi Bidan Indonesia Nomor 0/10/SKEP/CONGRESS/XVII/IBI/. . XI/2023.
Modus seperti itu harus dikendalikan, kami akan terus melakukan pembinaan dan penertiban bekerja sama dengan dinas sosial utama, kata Ade kepada Detikcom, Senin (16/12/2024).
“Khususnya bagi anggota IBI di daerah yang membuka praktik mandiri,” ujarnya.
Kasus serupa tidak ditemukan di Yogyakarta dalam pemantauan IBI. IBI mengingatkan bahwa pelanggar dapat menghadapi hukuman berat karena melakukan perdagangan orang, terutama jika mereka menerima peringatan berulang kali.
“Sekali lagi oknum DM dan JE terpantau dalam arahan dan pengawasan instansi/lembaga terkait yaitu Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, PKBI dan Persatuan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sanksi Pidana 2020. Namun Dinas Keamanan prihatin Orang-orang mendengarkan instruksi itu lagi dan berkata, “Mereka terus memindahkan anak-anak.” Tonton videonya: Selatan Wanita Korea Melahirkan Anak Kembar ke-5, Pemerintah Beri $2 Miliar” (naf/naf)