Jakarta –

Jaksa di Philadelphia, AS, menggugat bos Tesla Elon Musk dan kelompok politiknya karena diduga membayar Rp 15,7 miliar untuk merayu pemilih di beberapa negara bagian. Elon Musk diyakini menjalankan lotere ilegal yang melanggar hukum.

Melansir BBC, Selasa (29/10/2024), gugatan tersebut memperingatkan PAC Musk sebesar US$ 1 juta atau setara Rp 15,7 miliar (kurs 15.760) yang melanggar undang-undang pemilu federal.

Sebelumnya, Musk mengumumkan akan memberikan hadiah senilai sekitar Rp 15,7 miliar kepada penduduk negara bagian seperti Pennsylvania, Georgia, Nevada, Arizona, Wisconsin, Michigan, dan North Carolina. Pendistribusiannya akan dilakukan setiap hari hingga 5 November.

Persyaratan untuk hadiah ini adalah pemilih terdaftar memberikan informasi identitas pribadi seperti alamat dan nomor telepon. Langkah Musk dinilai sebagai upaya membeli suara untuk membantu Donald Trump memenangkan pemilihan presiden AS.

“America PAC dan Musk harus dihentikan sebelum pemilihan presiden pada 5 November,” kata Jaksa Wilayah Philadelphia Lawrence Krasner seperti dikutip BBC, Rabu (30/10/2024) dalam kasusnya.

“America PAC dan Musk menipu warga Philadelphia agar menyerahkan informasi identitas pribadinya dan membuat janji politik dengan imbalan kesempatan memenangkan Rp 15,7 miliar,” bunyi gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Musk didakwa melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan skema tersebut diyakini mempengaruhi pemilih dan membeli suara untuk membantu Trump memenangkan pemilihan presiden AS 2024.

Hingga saat ini telah diumumkan sembilan pemenang dengan hadiah senilai Rp 15,7 miliar, yang terbaru adalah seorang asal Michigan.

“Itu adalah lotere ilegal dan tidak dapat disangkal bahwa itu adalah lotere ilegal,” jelas Grossner dalam gugatannya.

Tonton video “VIDEO: Elon Musk Bayar Rp 15 Miliar untuk Hasil Pilpres AS yang Digugat” (fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *