Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto berencana membatalkan penagihan utang bagi usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan. Terkait permasalahan tersebut, OJK menyebut pemerintah sedang mengupayakan ketentuan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pemerintah sudah mempertimbangkan skema keringanan utang. Aturan ini mengatur syarat-syarat peminjam, seperti jumlah nominal dan jangka waktu pinjaman.

“Hal-hal tersebut di pemerintahan telah dikembangkan secara khusus oleh Kementerian Keuangan. Saat ini tentunya sedang disiapkan nasehat hukum untuk masalah tersebut, yang antara lain mencakup aspek tarif nominal dan waktu, serta valuasi. informasi yang mengarah ke sana adalah politik,” kata Mahendra dalam konferensi pers yang disiarkan online, Jumat (1/11/2024).

Dia menjelaskan, keringanan utang sebenarnya sudah masuk dalam Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui undang-undang ini, rekening dan kredit usaha kecil dan menengah yang dilakukan oleh bank negara dan non-negara dapat dihapusbukukan.

Oleh karena itu, dia menilai rencana tersebut tepat dan sesuai dengan amanat UU P2SK. Ia pun berharap kebijakan ini tidak bertahan lama.

“Kami berharap dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat, karena hingga saat ini sudah hampir 2 tahun sejak disahkannya undang-undang itu sendiri, namun peraturan hukum mengenai hal tersebut masih terus dikembangkan. Mudah-mudahan tidak bertahan lama karena sangat baik untuk keadaan UMKM secara keseluruhan, “tentunya petani dan nelayan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam pengembangan isu tersebut. Dijelaskannya, LLC ikut serta dalam pembahasan rancangan dokumen peraturan pemerintah (KJT) dan dokumen peraturan lainnya.

Faktanya, LLC selalu berpartisipasi aktif dalam diskusi berbagai isu baik di bidang keuangan maupun di masyarakat, dan dikaitkan dengan pidato pemerintah tentang penulisan buku dan penulisan klaim pinjaman untuk peminjam UKM. LLC berpartisipasi dalam diskusi tentang penyusunan PDP dan peraturan lain yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.

Hasim Jojohadikusumo berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelesaian kredit kecil dan menengah, petani dan nelayan dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10). ).

Adik laki-laki Prabowo ini mengatakan, Perpres ini disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal ini untuk mencegah pelaku usaha kecil menengah, petani, dan nelayan terjerumus ke dalam perangkap pinjaman online (pinjol) dan kreditur.

“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani dengan utang lama. Utang tersebut berasal dari dua puluh tahun yang lalu, ada yang dari tahun 1998, ada pula yang dari tahun 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa meminjam dan meminjam karena tidak mampu.

Simak videonya: Stabilitas OJK perkuat industri asuransi dan lindungi konsumen

(kilogram)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *