Jakarta –

Utang pemerintah pada awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tepatnya 31 Oktober 2024 sebesar Rp 8.560,36 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp86,46 triliun dibandingkan bulan sebelumnya Rp8.473,90 triliun.

Seiring dengan meningkatnya jumlah utang, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pun meningkat menjadi 38,66 persen. Sementara pada bulan lalu tercatat sebesar 38,55 persen.

“Utang pada akhir Oktober 2024 yang tercatat sebesar 38,66 persen PDB dilindungi di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tulis Kementerian Keuangan. Publikasi KiTA APBN, lapor Kamis (28/11/2024).

Ada dua jenis utang pemerintah, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Utang pemerintah hingga akhir Oktober 2024 mayoritas masih dikelola dengan dana SBN yakni sebesar 88,21% dan sisanya 11,79% berupa pinjaman.

Total utang negara dalam bentuk SBN berjumlah 7.550,70 triliun drachma. Di antaranya SBN dalam negeri senilai Rp6.606,68 triliun yang berasal dari surat utang negara Rp5.104,38 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp1.502,30 triliun.

Sedangkan total utang pemerintah dalam bentuk SBN mata uang pada akhir Oktober 2024 sebesar Rp944,02 triliun, termasuk surat utang negara sebesar Rp912,61 triliun dan SBSN sebesar Rp31,41 triliun.

Dalam hal ini, jumlah utang negara dalam bentuk pinjaman akan mencapai 1.009,66 triliun drachma pada akhir Oktober 2024. Jumlah tersebut meliputi utang dalam negeri sebesar Rp42,25 triliun dan utang luar negeri sebesar Rp967,41 triliun.

“Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam melindungi perekonomian secara keseluruhan. Itu sebabnya pemerintah melakukan penyesuaian utang secara hati-hati dan terukur dengan menjaga kecukupan risiko bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo,” ujarnya.

Hingga akhir Oktober 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah Indonesia tergolong aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (ATM) delapan tahun.

“Pemerintah memprioritaskan pembelian pinjaman dalam jangka menengah dan panjang serta melakukan penyesuaian pinjaman,” kata Kementerian Keuangan.

Saksikan juga video “Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 5.000 Triliun, Amankah?”:

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *