Jakarta –

Pemerintah Provinsi (Pemraw) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. UMP meningkat 6,5% dibandingkan tahun lalu yaitu Rp5.067.381.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroha yang juga Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengatakan besaran UMP telah disepakati pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah pada Senin. (12.09.2024).

“Tahun 9 kita sudah bisa identifikasi UMP dan ditandatangani oleh Plt Gubernur,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2024).

Hadi dalam rapat penetapan UMP mengatakan pengusaha tidak menentang harga mati. Pada saat yang sama, serikat pekerja menyetujuinya.

“Alhamdulillah para pengusaha sepakat dalam pertemuan itu. Sekalipun bebannya kecil, yang jelas ya, harus dibayar. “Saya tidak bertanya terlalu banyak, jadi masuk akal,” ujarnya.

Namun, dalam pembahasan upah minimum industri (UMSP) provinsi tahun 2025, belum tercapai kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, definisi tersebut tidak sesuai dengan UMP.

“Tetapi berbeda dengan USMP, ada banyak perbedaan antara serikat pekerja dan pengusaha,” katanya.

Bedanya, serikat pekerja meminta 13 sektor dimasukkan dalam UMSP, sedangkan pengusaha hanya meminta 5 sektor.

Sebanyak 13 sektor yang diwakili oleh Uni yaitu Konstruksi, Energi, Kimia dan Pertambangan, Logam, Elektronika dan Teknik Mesin, Otomotif, Asuransi dan Perbankan, Makanan dan Minuman, Farmasi dan Kesehatan, Tekstil, Garmen dan kulit, pariwisata, telekomunikasi, ritel , listrik dan transportasi.

5 industri yang diwakili oleh pengusaha adalah sektor informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, industri otomotif dan kimia, jasa keuangan, manufaktur dan real estate. Lima sektor unggulan terkait dengan pelepasan perwakilan perusahaan Bl.

Tonton juga video: Menaker Sebut UMP 2025 akan ditetapkan pada 21 November

(ACD/ACD)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *