Jakarta –

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan perpanjangan keuntungan akhir (PPh) 0,5% kepada usaha kecil dan menengah. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang penghasilan yang berasal dari penghasilan usaha yang diterima atau penghasilan Wajib Pajak melengkapi total penghasilannya.

Maman bilang, dia menyurati Sri Mulyani. Saat ini, Kementerian UKM dan Kementerian Keuangan sedang mendiskusikan perpanjangan kebijakan tersebut.

“Ada pemahaman dalam diskusi pada tingkat profesional. Saya hanya ingin menelpon Ny. Sri Mulyani,” tulis Maman saat ditemui di rumah Ali Wardhana di Jakarta, Jumat (29 November 2024).

Ia menjelaskan, pentingnya kedua belah pihak adalah untuk mengurangi beban usaha kecil dan menengah. Apalagi situasi keuangan masih belum stabil. Untuk itu, kebijakan yang berlaku pada usaha kecil dan menengah dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dapat membantu usaha kecil dan menengah.

“Jadi yang menjadi kekhawatiran bagaimana undang-undang yang akan diumumkan ini tidak memberatkan pengusaha UKM lainnya. Ini sekarang sedang dalam pembahasan, pembahasan masih terus dilakukan, akan kami sampaikan secara detail,” jelas Maman.

Meski begitu, Maman menolak memberikan perpanjangan hingga perintah itu diumumkan. Ia pribadi ingin aturan ini tetap stabil selamanya. Namun, Maman tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena harus membawanya ke tempat lain.

“Kalau saya mau ini, butuh waktu lama dari sisi UMKM, tapi kita harus melihat dari semua sisi, kita tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Yang penting kalau ada kesepakatan di antara kita. dan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari “tempat pertemuan untuk mencari solusi atas langkah-langkah kebijakan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat”, jelas Maman.

Saksikan juga video “Simulasi Pajak Cek Fakta untuk 5 Juta Pegawai”:

(acd/cov)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *